Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Israel Ajukan RUU Cabut Kewarganegaraan, Deportasi Warga Palestina yang Terlibat Perlawanan

Nur Hadis - Selasa, 31 Januari 2023 - 20:39 WIB

Selasa, 31 Januari 2023 - 20:39 WIB

4 Views

Knesset Israel. (Foto: Yonathan Sindel/Flash90)

Yerusalem, MINA – Parlemen Israel, Knesset mengajukan RUU untuk mencabut kewarganegaraan, tempat tinggal dan mendeportasi warga Palestina yang melakukan aksi perlawanan kepada Pendudukan Zionis Israel.

Dikutip dari Wafa, Selasa (31/1), RUU itu disahkan dengan 89 suara, dengan dukungan luas baik dari koalisi maupun oposisi. Presentasi ketiga kalinya diperlukan agar RUU itu menjadi undang-undang.

Menanggapi RUU ini, Pusat Hukum untuk Hak Minoritas Arab di Israel, Adalah, mengatakan RUU itu berusaha untuk memperluas kebijakan lama Israel untuk menciptakan dua jalur hukum terpisah untuk kewarganegaraan berdasarkan identitas rasial, karena langkah ini dirancang untuk digunakan secara eksklusif terhadap orang Palestina.

Pada 29 Januari lalu, Adalah mengirim surat kepada Jaksa Agung pendudukan Israel, Gali Baharav-Miara, penasehat hukum Knesset Sagit Afik, ketua Komite Gabungan Knesset yang membahas RUU tersebut (Komite DPR dan Komite Urusan Dalam Negeri dan Lingkungan), dan Pejabat Kementerian Dalam Negeri, MK Michael Malkieli meminta mereka untuk segera bertindak mencegah kemajuan RUU yang diusulkan.

Baca Juga: Netanyahu Kembali Ajukan Penundaan Sidang Kasus Korupsinya

RUU tersebut pertama kali diperkenalkan pada 9 Januari 2023 dan RUU yang direvisi dibahas dalam komite bersama Knesset, yang menyetujui proses legislatif yang dipercepat.

Mahkamah Agung Israel mendukung langkah untuk mencabut kewarganegaraan karena ‘pelanggaran kesetiaan’, yang dengan jelas menargetkan warga Palestina.  (T/B03/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Hujan Deras Rusak Tenda-Tenda Pengungsi di Gaza

Rekomendasi untuk Anda