Yerusalem, MINA – Parlemen Israel, Knesset mengajukan RUU untuk mencabut kewarganegaraan, tempat tinggal dan mendeportasi warga Palestina yang melakukan aksi perlawanan kepada Pendudukan Zionis Israel.
Dikutip dari Wafa, Selasa (31/1), RUU itu disahkan dengan 89 suara, dengan dukungan luas baik dari koalisi maupun oposisi. Presentasi ketiga kalinya diperlukan agar RUU itu menjadi undang-undang.
Menanggapi RUU ini, Pusat Hukum untuk Hak Minoritas Arab di Israel, Adalah, mengatakan RUU itu berusaha untuk memperluas kebijakan lama Israel untuk menciptakan dua jalur hukum terpisah untuk kewarganegaraan berdasarkan identitas rasial, karena langkah ini dirancang untuk digunakan secara eksklusif terhadap orang Palestina.
Pada 29 Januari lalu, Adalah mengirim surat kepada Jaksa Agung pendudukan Israel, Gali Baharav-Miara, penasehat hukum Knesset Sagit Afik, ketua Komite Gabungan Knesset yang membahas RUU tersebut (Komite DPR dan Komite Urusan Dalam Negeri dan Lingkungan), dan Pejabat Kementerian Dalam Negeri, MK Michael Malkieli meminta mereka untuk segera bertindak mencegah kemajuan RUU yang diusulkan.
Baca Juga: Tentara Israel Mundur dari Kota Lebanon Selatan
RUU tersebut pertama kali diperkenalkan pada 9 Januari 2023 dan RUU yang direvisi dibahas dalam komite bersama Knesset, yang menyetujui proses legislatif yang dipercepat.
Mahkamah Agung Israel mendukung langkah untuk mencabut kewarganegaraan karena ‘pelanggaran kesetiaan’, yang dengan jelas menargetkan warga Palestina. (T/B03/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: PBB Adopsi Resolusi Dukung UNRWA dan Gencatan Senjata di Gaza