Israel Akan Caplok Taman Nasional Palestina di Tepi Barat

Foto: Getty Images

Tel Aviv, MINA – Komite Kementerian Urusan Legislasi Israel akan membahas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang taman nasional, cagar alam, situs nasional dan tugu peringatan milik Palestina di Tepi Barat, yang bertujuan untuk memberlakukan hukum Israel di situs-situs tersebut.

Surat kabar Haaretz melaporkan seperti dikutip Middle East Monitor, Sabtu (28/5), RUU tersebut, yang diajukan oleh anggota Knesset Danny Danon dari Partai Likud, memberi wewenang kepada menteri dalam negeri untuk menyatakan situs-situs di wilayah tersebut sebagai situs nasional Israel.

“Tanah Yudea dan Samaria [Tepi Barat] penuh dengan situs warisan yang memiliki kepentingan nasional dan sejarah yang besar bagi pengembangan pemukiman di Tanah Israel,” kata catatan penjelasan proposal tersebut.

“Kita harus mengenali sejarah bangsa Yahudi yang dapat ditemukan di setiap gumpalan bumi di Yudea dan Samaria,” tambahnya.

Menurut surat kabar itu, jika Knesset menyetujui RUU tersebut, akan mengarah pada aneksasi wilayah lain.

Surat kabar tersebut mengutip pengacara hak asasi manusia, Michael Sfard, yang mengatakan: “RUU tersebut cocok dengan pekerjaan pencaplokan hukum yang dipimpin oleh pemerintah ini, sebagai bagian dari kekuasaan badan pemerintah yang direntangkan di luar Garis Hijau dan klaim legislator Israel untuk menjalankan otoritas legislatif di Tepi Barat yang diduduki.”

“Tidak ada perbedaan antara aneksasi agresif di sebagian wilayah Ukraina oleh [Presiden Rusia] Putin dan langkah yang dilakukan oleh pemerintah Israel,” tambahnya. (T/RE1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: sajadi

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.