Tepi Barat, MINA – Media-media Israel melaporkan Jumat (28/4), rencana pendudukan Israel melegalkan 70 koloni liar permukiman baru Yahudi di Tepi Barat. Israel akan mengalokasikan anggaran keuangan yang besar untuk masalah ini.
Surat kabar Israel, Israel Hayom melaporkan, Israel selama beberapa pekan ke depan, mempersiapkan segala sesuatunya untuk memulai prosedur legalisasi setidaknya 70 permukiman dan pos terdepan koloni liar, demikian Palinfo.
Sebagian besar terletak di dekat blok-blok permukiman dan koloni-koloni permukiman yang dikenal, yang ada di Tepi Barat.
Menurut surat kabar Israel tersebut, pos-pos terdepan tersebut rencananya akan bergabung dengan 9 blok permukiman yang dilegalkan di Tepi Barat Februari lalu.
Baca Juga: Israel Halangi Evakuasi Jenazah di Gaza Utara
Permukiman ini akan dilengkapi dengan infrastruktur air, listrik dan perlindungan keamanan dipastikan bagi mereka.
Israel membahas keputusan ini selama pertemuan “semi-rahasia” yang diadakan di Al-Quds pada awal minggu ini, karena rencana tersebut mencakup koloni-koloni liar dalam jumlah yang belum pernah terjadi.
Ini digambarkan sebagai “permukiman muda”, yang akan disahkan berdasarkan keputusan kabinet Israel, yang karenanya akan diaetujui seluruh “permukiman muda”.
Surat kabar Israel menyatakan beberapa pos terdepan dan permukiman tidak akan disahkan saat ini. Mengingat apa yang digambarkan sebagai “situasi rumit” karena keberadaannya di tanah pribadi. Dan keputusan terkait hal itu rencananya akan diambil di masa mendatang.
Baca Juga: Keluarga Tahanan Israel Kecam Pemerintahnya Sendiri
Daftar nama pos terdepan dan permukiman tersebut akan diterbitkan dalam waktu 4 hingga 6 minggu. Secara resmi menjadi bagian dari infrastruktur resmi permukiman yang ada, sementara anggaran keuangan yang besar untuk itu akan dialokasikan dari pemerintah Israel saat ini.
Sekitar 725.000 pemukim pendatang Yahudi tersebar di 176 blok permukiman besar dan 186 pos terdepan (permukiman liar) di Tepi Barat dan Al-Quds.
Komunitas internasional menolak keberadaan permukiman Israel di tanah Palestina, menganggapnya ilegal, dan memperingatkan agar tidak merusak peluang penyelesaian konflik sesuai dengan prinsip solusi dua negara. (R4/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Jajak Pendapat: Mayoritas Warga Penjajah Israel Ingin Akhiri Perang