New York, MINA – Peraturan pertanahan Israel secara sistematis membatasi akses warga Palestina di Israel kepada tanah dan perumahan serta mendukung ekspansi komunitas Yahudi, kata oraganisasi HAM Human Rights Watch (HRW).
Lembaga yang berbasis di New York itu mengatakan dalam sebuah laporan pada Selasa (12/5), komunitas Palestina di Israel telah dipaksa tinggal di kota-kota padat dengan sedikit ruang untuk memperluas rumah mereka, demikian dikutip dari The New Arab.
“Kebijakan Israel di kedua sisi Garis Hijau membatasi orang-orang Palestina di kawasan-kawasan padat penduduk sambil memaksimalkan lahan yang tersedia diperuntukkan buat komunitas Yahudi,” kata Eric Goldstein, Direktur Eksekutif Timur Tengah di HRW.
Meskipun warga Palestina di Israel merupakan 21 persen dari populasi, hanya tiga persen dari seluruh tanah di negara itu yang diperkirakan jatuh di bawah yurisdiksi kota-kota Palestina, tempat sebagian besar warga negara itu tinggal.
Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka
Penyitaan massal tanah Palestina dimulai pada tahun 1948, ketika Israel mendeklarasikan kemerdekaannya. Banyak dari penyitaan itu terjadi antara tahun 1949 hingga 1966. Selama masa ini, orang-orang Palestina di Israel hidup di bawah pemerintahan militer yang ketat dengan pembatasan gerakan yang sangat dibatasi.
Undang-undang dan peraturan militer baru juga digunakan untuk menyita properti dan tanah warga Palestina yang melarikan diri dari pasukan Israel selama operasi pembersihan etnis, termasuk yang mengungsi di Israel.
HRW mengatakan, sejak 1948, komunitas Palestina telah dikurung oleh peraturan Israel, sebagian besar membatasi populasi di kota-kota dan desa-desa yang ada.
Setelah dibawa ke sistem perencanaan terpusat pada tahun 1970-an, banyak kota dan desa Palestina telah dikelilingi oleh tanah yang dikategorikan untuk penggunaan yang melarang bangunan tempat tinggal, seperti pertanian, taman nasional atau zona keamanan.
Baca Juga: Hamas Sambut Baik Surat Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant
Seperti di Tepi Barat, warga Palestina di Israel menghadapi kesulitan memperoleh izin membangun. Pusat Perencanaan Alternatif Arab mengatakan kepada HRW bahwa mereka memperkirakan, 15 hingga 20 persen rumah di kota-kota dan desa-desa Palestina telah dibangun tanpa izin resmi, dengan sebanyak 70.000 rumah berisiko dibongkar.
Selain itu, ratusan kota di seluruh Israel pada dasarnya diizinkan untuk membatasi warga Palestina tinggal di sana.
HRW menegaskan, peraturan diskriminatif semacam itu bertentangan dengan hukum internasional. Hukum hak asasi manusia internasional melarang diskriminasi ras, etnis dan melindungi hak atas perumahan yang layak untuk semua. (T/RI-1/P1)
Baca Juga: Iran: Veto AS di DK PBB “Izin” bagi Israel Lanjutkan Pembantaian
Mi’raj News Agency (MINA)