Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Israel Bebaskan Anggota Parlemen Palestina yang Hampir 32 Tahun Hidup di Penjara

Zaenal Muttaqin - Kamis, 1 Februari 2018 - 21:19 WIB

Kamis, 1 Februari 2018 - 21:19 WIB

85 Views

Abu Tir (Foto: Ma'an)

Abu Tir (Foto: Ma’an)

Yerusalem, MINA – Israel hari Kamis (1/2) membebaskan anggota parlemen Palestina Muhammad Abu Tir setelah ditahan di penjara Israel selama enam bulan di bawah penahanan administratif – kebijakan penahanan Israel yang dikecam secara luas tanpa tuduhan atau pengadilan.

Abu Tir ditahan pada tanggal 4 Agustus 2017 setelah pasukan Israel menggerebek rumahnya di kota al-Bireh di distrik Ramallah, Tepi Barat yang diduduki pusat, Ma’an melaporkan yang dikutip MINA.

Dia telah dibebaskan dari penjara Israel dua bulan sebelum penahanan terakhirnya pada bulan Agustus. Abu Tair telah menghabiskan sekitar 32 tahun di belakang jeruji Israel.

Anggota parlemen yang berafiliasi dengan Hamas tersebut pindah ke al-Bireh setelah diasingkan dari rumahnya di Yerusalem Timur yang diduduki pada tahun 2010, bersama dengan anggota parlemen Ahmad Attun, anggota Dewan Legislatif Palestina (PLC) Muhammad Tutah, dan mantan menteri PA Yerusalem Khalid Abu Arafeh.

Baca Juga: Tentara Israel Cemas Jumlah Kematian Prajurit Brigade Golani Terus Meningkat

Keempat orang tersebut dipaksa keluar dari Yerusalem setelah Kementerian Dalam Negeri Israel mengancam untuk mendeportasi anggota parlemen yang berafiliasi dengan Hamas dari kota tersebut – dengan dalih ketidaksetiaan ke negara Israel – sejak Hamas memenangkan pemilihan legislatif Palestina pada tahun 2006.

Menurut kelompok hak asasi manusia Addameer, pada Desember 2017, ada total 6.171 warga Palestina ditahan di penjara Israel, 10 di antaranya adalah anggota PLC dan 434 di antaranya ditahan di bawah penahanan administratif.

Israel menggunakan penahanan administratif hampir secara eksklusif terhadap orang-orang Palestina. Kebijakan Israel yang dikecam secara luas ini memungkinkan seorang tahanan untuk dijatuhi hukuman hingga enam bulan dan dapat diperpanjang ini tanpa bukti yang diungkapkan.

Meskipun pihak berwenang Israel mengklaim bahwa pemotongan bukti selama penahanan administratif sangat penting untuk masalah keamanan negara, kelompok hak asasi malah mengklaim bahwa kebijakan tersebut mengizinkan pihak berwenang Israel menahan orang-orang Palestina untuk waktu yang tidak terbatas tanpa menunjukkan bukti apapun yang dapat membenarkan penahanan mereka.

Baca Juga: Anakku Harap Roket Datang Membawanya ke Bulan, tapi Roket Justru Mencabiknya

Kelompok hak asasi manusia mengklaim bahwa kebijakan penahanan administratif Israel telah digunakan sebagai upaya untuk mengganggu proses politik dan sosial Palestina, terutama yang menargetkan politisi, aktivis, dan wartawan Palestina.

Menurut kelompok hak asasi manusia Addameer, ada 6.171 orang Palestina di penjara Israel per Desember, dengan 434 ditahan dalam penahanan administratif. (T/B05/RS3)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza

Rekomendasi untuk Anda