Jalur Gaza, 28 Rabi’ul Akhir 1436/18 Februari 2015 (MINA) – Harian Israel The Marker melaporkan, Komite Perencanaan dan Pembangunan Israel merencanakan pembangunan sejumlah 5.230 permukiman ilegal di selatan Al-Quds yang diduduki.
Harian tersebut mejelaskan, sejumlah besar unit permukiman ilegal tersebut direncanakan akan dibangun beberapa waktu ke depan yang sudah terlebih dahulu direncanakan secara matang.
The Marker menyebutkan, salah satu rencananya ialah memindahkan pemukim ilegal Israel dari selatan Kota Al-Quds ke tempat pengungsian baru, karena pada lokasi tersebut juga akan dibangun gedung-gedung yang mencakup 11 lantai.
Otoritas pendudukan Israel menyerukan beberapa tahun yang lalu untuk mempercepat perkembangan jumlah penduduk Israel dan Yahudisasi di Tepi Barat dan Kota Al-Quds, dengan tujuan menguasai daerah sekitar dengan target mayoritas dari tanah yang dimiliki Palestina.
Baca Juga: Tentara Israel Cemas Jumlah Kematian Prajurit Brigade Golani Terus Meningkat
Permukiman yang sedang dibangun jelas melanggar Pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat, yang menegaskan bahwa penguasa pendudukan tidak akan mendeportasi atau mentransfer bagian dari penduduk sipil sendiri ke wilayah yang didudukinya.
Dewan Keamanan, Majelis Umum, Dewan Hak Asasi Manusia dan Mahkamah Internasional telah menegaskan semua pembangunan dan perluasan permukiman Israel dan kegiatan pemukiman terkait lainnya di Wilayah Pendudukan Palestina adalah ilegal berdasarkan hukum internasional.(L/K03/R05)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Anakku Harap Roket Datang Membawanya ke Bulan, tapi Roket Justru Mencabiknya