Yerusalem, MINA – Israel mengumumkan lima sanksi baru terhadap Otoritas Palestina (PA) pada Jumat (6/1), sebagai ‘balasan’ atas upaya diplomatiknya membuat pengadilan tinggi PBB mempertimbangkan konflik Israel-Palestina.
“Langkah-langkah itu merupakan tanggapan terhadap keputusan Otoritas Palestina untuk mengobarkan perang politik dan hukum melawan Negara Israel,” kata pernyataan kantor Perdana Menteri Benjamin Netanyahu setelah pertemuan Kabinet, Anadolu melaporkannya.
Dikatakan keputusan pertama adalah mengalihkan 139 juta syikal Israel ($39 juta) dari pajak yang dikumpulkan oleh Tel Aviv atas nama Otoritas Palestina kepada warga Israel, yang dirugikan oleh serangan Palestina.
Keputusan kedua adalah untuk memotong dari pendapatan pajak Palestina sejumlah dana yang sama yang dibayarkan Otoritas Palestina, kepada keluarga tahanan Palestina dan mereka yang terbunuh dalam konflik.
Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza
Langkah hukuman lainnya adalah menghentikan kegiatan konstruksi Palestina di Area C, yang menunjukkan bagian Tepi Barat yang diduduki di bawah kendali administrasi dan keamanan Israel sampai kesepakatan status akhir dicapai dengan Palestina.
Pernyataan itu mengatakan sanksi keempat adalah mencabut kartu VIP pejabat Palestina yang dituduh Israel memimpin upaya Palestina di PBB. Dokumen-dokumen ini digunakan oleh pejabat Palestina untuk dengan mudah masuk dan keluar dari Tepi Barat yang diduduki tanpa diganggu atau digeledah oleh pasukan Israel di pos pemeriksaan.
Menurut pernyataan itu, keputusan kelima adalah mengambil tindakan terhadap institusi Palestina di Tepi Barat yang diduduki yang dituduh bekerja melawan Israel.
Pekan lalu, Majelis Umum PBB menyetujui sebuah resolusi yang meminta Mahkamah Internasional untuk mempertimbangkan konflik Israel-Palestina, “pencaplokan” Israel, dan “status hukum pendudukan.”
Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon
Resolusi tersebut, yang berjudul “Praktik-praktik Israel dan aktivitas pemukiman yang mempengaruhi hak-hak rakyat Palestina dan orang-orang Arab lainnya di wilayah pendudukan,” dipromosikan oleh PA dan disahkan dengan suara 87 mendukung, 26 menentang, dan 53 suara abstain.
Resolusi ini menyerukan pengadilan tinggi PBB untuk “segera memberikan pendapat” tentang “pendudukan, penyelesaian dan aneksasi Israel yang berkepanjangan atas wilayah Palestina.” (T/R7/R1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka