Bethlehem, 23 Shafar 1438/23 November 2016 (MINA) – Pemerintah pendudukan Israel menghukum denda senilai 200 Dolar AS atau sekitar 2,7 juta rupiah kepada sebuah masjid di Kota Al-Ludd (Lod), selatan Tel Aviv, karena menggunakan pengeras suara untuk menyiarkan azan, demikian laporan surat kabar Israel Haaretz.
Haaretz melaporkan bahwa denda itu diberlakukan sesuai dengan “hukum polusi dan gangguan” yang berlaku di wilayah jajahan Israel, yang membatasi volume pengeras suara untuk menyiarkan azan pada malam hari dari masjid.
Imam masjid, Muhammad Al-Far, mengatakan tindakan otoritas pendudukan Israel yang diberlakukan seperti di masjid Al-Ludd itu adalah yang pertama kalinya, dan menyebutnya sebagai “langkah sangat berbahaya.”
“Tidak ada keraguan bahwa otoritas Israel mengambil keuntungan dari situasi saat ini,” kata Al-Far, mengacu pada RUU baru-baru ini – yang didukung oleh Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu – sehingga membuka jalan bagi parlemen Israel (Knesset) mengsyahkan RUU itu jadi UU, yang akan melarang penggunaan pengeras suara untuk panggilan azan di wilayah jajahan Israel.
Baca Juga: Tentara Israel Cemas Jumlah Kematian Prajurit Brigade Golani Terus Meningkat
Al-Far mengatakan hukuman itu dikeluarkan dalam upaya untuk menakut-nakuti masyarakat, tapi ia menambahkan bahwa para muadzin di Al-Ludd yang melafalkan adzan “tidak akan takut ancaman [Israel],” dan “segala sesuatu bisa diselesaikan dengan negosiasi, dialog, dan rasa hormat, bukan dengan kekuatan.”
Dia menambahkan bahwa komite lokal bertemu pada Selasa (22/11) untuk membahas hukuman Israel tersebut dan memutuskan bagaimana menghadapi kejadian itu.
Pejabat dari otoritas pendudukan Israel di Al-Ludd mengatakan kepada Haaretz bahwa mereka telah “berusaha mencari solusi yang tepat untuk masalah polusi suara azan selama bertahun-tahun … tapi tanpa hasil, yang menyatakan bahwa azan adalah pelanggaran hukum dan mengganggu daerah permukiman.”
Meski Rancangan Undang-undang (RUU) yang sedang dibahas Knesset, menyerukan pembatasan penggunaan pengeras suara untuk setiap agama atau “menghasut” pesan, tidak secara eksplisit menargetkan Islam, anggota parlemen Israel cenderung menambahkan ketentuan membuat pengecualian untuk alarm bahwa beberapa masyarakat menggunakannya pada awal hari Sabat Yahudi, menurut Haaretz.
Baca Juga: Anakku Harap Roket Datang Membawanya ke Bulan, tapi Roket Justru Mencabiknya
Meskipun perlu melewati beberapa bacaan lebih dan dukungan para anggota di Knesset agar RUU dapat menjadi UU yang mempunyai keuatan hukum, penduduk setempat mengatakan bahwa otoritas pendudukan Israel awal bulan ini telah melarang azan subuh yang disyiarkan melalui pengeras suara di tiga masjid yang berbeda di Distrik Abu Dis, Tepi Barat, dekat Kota Al-Quds yang diduduki.
Tindakan tersebut dilakukan sehari setelah para pemukim ilegal yahudi memprotes di depan rumah Walikota Yerusalem Israel Nir Barakat atas “polusi suara” yang disebabkan oleh panggilan Muslim untuk ibadah.
Adnan Al-Husseini, Gubernur Kota Al-Quds (Yerusalem) yang diakui Otoritas Palestina, mengatakan kepada Ma’an pada saat protes anti-azan bahwa suara azan tidak dinaikkan volumenya sesuai kesepakatan. Ia menambahkan bahwa pemukim illegal Yahudi Israel tidak terganggu oleh suara, tapi oleh suara azan sebagai pengingat kehadiran Muslim Palestina di Kota Al-Quds.
Sementara itu, Abdullah Abbadi, perwakilan dari Kementerian Urusan Islam Yordania, yang bertanggung jawab untuk tempat suci Islam di Al-Quds Timur, mengatakan pada Selasa bahwa RUU Israel itu tidak dapat diterapkan pada wilayah yang diduduki, termasuk Al-Quds Timur.
Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza
“Fihak Israel sebagai yang melakukan pendudukan wilayah, tidak bisa membuat perubahan sejarah kepada kota yang diduduki itu, dan hal-hal lainnya (harus) tetap sama tanpa perubahan apapun,” kata Abbadi sebagaimana laporan Kantor Berita Yordania Petra.
Anggota Komite Eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) Hanan Ashrawi merilis sebuah pernyataan pekan lalu, mengatakan: “Dengan undang-undang yang yang melanggar kebebasan beribadah, Israel ikut campur dalam salah satu prinsip paling dasar dari Islam ini adalah pukulan langsung kepada toleransi dan inklusifitas, dan hal itu merupakan provokasi serius bagi semua Muslim. ”
Masyarakat Muslim Palestina di wilayah jajahan Israel dan Al-Quds Timur telah lama menjadi target tindakan-tindakan Israel yang diskriminatif, baik melalui taktik “membagi dan menaklukkan”, upaya paksa menggusur masyarakat Badui, dan apa yang telah dikecam sebagai kebijakan “Yahudisasi” dari Al-Quds pada RUU dari komunitas agama lain. (T/R05/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon