Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ISRAEL DEPORTASI ISTRI PENYERANG SYNAGOG DARI AL-QUDS

Rana Setiawan - Senin, 22 Juni 2015 - 06:16 WIB

Senin, 22 Juni 2015 - 06:16 WIB

458 Views

(Foto: Al-Ray)
(Foto: Al-Ray)

Nadyah Al-Qadee bersama tiga anaknya.(Foto: Al-Ray)

Al-Quds, 5 Ramadhan 1436/22 Juni 2015 (MINA) – Otoritas pendudukan Israel membatalkan kesepakatan penyatuan Keluarga Ghassan Abu-Jamal, demikian Kantor Berita Palestina Al-Ray melaporkan.

Otoritas pendudukan Israel mengeluarkan keputusan deportasi terhadap Nadyah Al-Qadee, seorang muslimah Palestina, istri dari Ghassan Abu Jamal, yang dibunuh pasukan Israel karena melakukan serangan ke sebuah sinagog di Al-Quds Barat pada September 2014 lalu.

Sebagaimana dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), keputusan Pengadilan Israel itu menyatakan bahwa Al-Qadee harus diusir dari Al-Quds dan pencabutan hak mendapatkan perawatan di rumah sakit di wilayah jajahan Israel bagi anak-anaknya.

Keluarga menjelaskan bahwa pengadilan Israel tidak setuju kediaman al-Qadee berlokasi di dalam wilayah Al-Quds, hingga sidang di Mahkamah Agung Israel memutuskan menolak akses al-Qadee menuju Kota Al-Quds itu.

Baca Juga: Tentara Israel Cemas Jumlah Kematian Prajurit Brigade Golani Terus Meningkat

Al-Qadee menjelaskan, interogator memberitahunya tentang pembatalan kesepakatan penyatuan keluarga dan berada di Al-Quds setelah interogator menginterogasi Al-Qadee di Pusat Interogasi al-Muskubīya.

Al-Qadee tinggal di Sawahrah, Al-Quds dan memegang kartu identitas Tepi Barat; ia menikah dengan Ghassan pada tahun 2002.

Dia mendapatkan kesepakatan penyatuan keluarga dari pengadilan Israel pada tahun 2009, dan memberikannya ijin tinggal di Al-Quds dan hak bebas gerak antara Al-Quds dan Tepi Barat melalui satu-satunya check point utama.

Keputusan pengadilan Israel itu juga menyatakan bahwa izin tinggal akan diperbaharui setiap tahunnya.

Baca Juga: Anakku Harap Roket Datang Membawanya ke Bulan, tapi Roket Justru Mencabiknya

Al-Qadee menjelaskan, tanggal berlaku izin tinggal adalah sampai akhir Mei 2015. Dua pekan lalu, Otoritas Pendudukan Israel mengeluarkan keputusan deportasi terhadap dirinya.

Otoritas Pendudukan Israel juga menghilangkan hak untuk tiga anaknya mendapatkan perawatan di rumah sakit di dalam wilayah yang dijajah Israel.

Anak sulung Al-Qadee, Waleed (6), menderita penyakit jantung, dan Mohammed (3), menderita penyakit saraf. Ketiga anaknya juga telah kehilangan manfaat Asuransi Nasional.(T/R05/P2)

 

Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda