Yerusalem, MINA – Otoritas pendudukan Israel mengumumkan, Selasa malam (5/4), melarang pria di bawah usia 50 tahun untuk melaksanakan ibadah shalat Jumat berikutnya di Masjidil Aqsa, Kota Al-Quds (Yerusalem), Palestina.
Dalam pernyataan yang disiarkan Quds Press, larangan tersebut tidak termasuk wanita dan anak-anak di bawah 12 tahun.
Otoritas pendudukan mengadakan pertemuan keamanan, dipimpin oleh Menteri Pertahanan Benny Gantz, di hadapan Kepala Staf Angkatan Bersenjata Israel (IDF) Aviv Kohavi, dan Kepala Otoritas Operasi Oded Basyuk.
Pria yang telah mencapai usia 40 tahun diizinkan memasuki Al-Aqsa, asalkan mereka memiliki izin yang sah menurut otoritas pendudukan.
Baca Juga: Brigade Al-Qassam Kembali Sergap Pasukan Pendudukan di Khan Younis
Pasukan pendudukan mengintensifkan kehadiran mereka di halaman Masjidil Aqsa dan sekitarnya di daerah gerbang Bab Al-Amoud, sejak awal bulan suci Ramadhan. (T/RS2/R1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kepala UNRWA Tolak Rencana Israel Ganti Sistem Distribusi Bantuan Kemanusiaan ke Gaza