Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Parlemen Israel Loloskan UU “Rasis” Nation State Law

Rudi Hendrik - Kamis, 19 Juli 2018 - 21:15 WIB

Kamis, 19 Juli 2018 - 21:15 WIB

4 Views

Perdana Menteri Benjamin Netanyahu berbicara pada pertemuan kabinet mingguan pada Mei 2018. (foto: EMIL SALMAN / POOL)

Yerusalem, MINA – Parlemen (Knesset) Israel pada Kamis (19/7) meloloskan sebuah undang-undang kontroversial yang menyatakan, hanya orang Yahudi yang berhak menentukan nasib sendiri di negara itu.

Undang-undang yang dinamai “Nation State Law” itu telah diberi label sebagai rasis oleh anggota parlemen minoritas Palestina.

Jumlah warga Palestina Israel adalah sekitar 20 persen dari populasi negeri pendudukan itu  sebesar 9 juta jiwa.

Anggota parlemen di Knesset mengesahkan undang-undang dengan suara 62-55, sementara dua suara abstain, setelah berbulan-bulan perdebatan tentang masalah itu.

Baca Juga: Netanyahu Kembali Ajukan Penundaan Sidang Kasus Korupsinya

“Ini adalah momen yang menentukan dalam sejarah Zionisme dan sejarah negara Israel,” kata Perdana Menteri Benjamin Netanyahu kepada Knesset setelah hasil pemungutan suara tersebut diumumkan, demikian The New Arab melaporkan.

RUU itu telah memecah belah para anggota parlemen Israel. Sebagian berpendapat bahwa undang-undang itu akan melembagakan aturan “apartheid” di Israel.

Duta Uni Eropa untuk Israel Emanuele Giaufret mengatakan, UU itu “berbau rasisme” dan “menjauhkan Israel dari norma-norma yang dapat diterima oleh negara-negara demokratis.” (T/RI-1/P1)

 

Baca Juga: Hujan Deras Rusak Tenda-Tenda Pengungsi di Gaza

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Internasional
Palestina
Palestina
Palestina
Amerika
Palestina