Yerusalem, MINA – Parlemen (Knesset) Israel pada Kamis (19/7) meloloskan sebuah undang-undang kontroversial yang menyatakan, hanya orang Yahudi yang berhak menentukan nasib sendiri di negara itu.
Undang-undang yang dinamai “Nation State Law” itu telah diberi label sebagai rasis oleh anggota parlemen minoritas Palestina.
Jumlah warga Palestina Israel adalah sekitar 20 persen dari populasi negeri pendudukan itu sebesar 9 juta jiwa.
Anggota parlemen di Knesset mengesahkan undang-undang dengan suara 62-55, sementara dua suara abstain, setelah berbulan-bulan perdebatan tentang masalah itu.
Baca Juga: Netanyahu Kembali Ajukan Penundaan Sidang Kasus Korupsinya
“Ini adalah momen yang menentukan dalam sejarah Zionisme dan sejarah negara Israel,” kata Perdana Menteri Benjamin Netanyahu kepada Knesset setelah hasil pemungutan suara tersebut diumumkan, demikian The New Arab melaporkan.
RUU itu telah memecah belah para anggota parlemen Israel. Sebagian berpendapat bahwa undang-undang itu akan melembagakan aturan “apartheid” di Israel.
Duta Uni Eropa untuk Israel Emanuele Giaufret mengatakan, UU itu “berbau rasisme” dan “menjauhkan Israel dari norma-norma yang dapat diterima oleh negara-negara demokratis.” (T/RI-1/P1)
Baca Juga: Hujan Deras Rusak Tenda-Tenda Pengungsi di Gaza
Mi’raj News Agency (MINA)