Al-Quds, 11 Rajab 1437/19 April 2016 (MINA) – Pengadilan Tinggi Israel, Senin (18/4), mengeluarkan keputusan untuk menghancurkan 11 rumah dan sebuah masjid di Distrik Jabal Baba, Al-Quds Timur.
Sejumlah sumber di Al-Quds mengungkapkan bahwa keputusan Pengadilan Tinggi Israel itu mengacu pada 11 rumah warga Palestina milik keluarga Muzara’a dan Jahalein, yang luasnya mencapai 880 meter persegi dan dihuni sekitar 50 warga.
Juga penghancuran Masjid Ubadah Bin Shamit yang luasnya mencapai 150 meter persegi tak jauh dari lokasi rumah warga tersebut, demikian laporan Koresponden MINA di Gaza.
Sebelumnya Badan Adminstrasi Sipil Israel dikawal pasukan militer Israel menyerahkan 12 perintah penghentian pembangunan di Distrik Jabal Baba pada Februari lalu.(L/K02/R05)
Baca Juga: Netanyahu Kembali Ajukan Penundaan Sidang Kasus Korupsinya
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)