Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Israel Perluas Permukiman Illegal di Tepi Barat

Hasanatun Aliyah Editor : Widi Kusnadi - Senin, 9 Februari 2026 - 13:23 WIB

Senin, 9 Februari 2026 - 13:23 WIB

7 Views

Tel Aviv, MINA – Kabinet Keamanan Israel pada Ahad (8/2) menyetujui langkah-langkah baru yang bertujuan mengubah kerangka hukum dan sipil di Tepi Barat yang diduduki guna memperkuat kendali Israel dan memperluas aktivitas permukiman illegal, menurut media Israel.

Media Israel KAN melaporkan keputusan tersebut, yang didorong oleh Menteri Pertahanan Israel Katz dan Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, mencakup pencabutan undang-undang era Yordania yang melarang penjualan tanah Palestina kepada orang Yahudi di Tepi Barat, membuka catatan kepemilikan tanah, dan mengalihkan kewenangan perizinan bangunan di blok permukiman di Kota Hebron dari pemerintah kota Palestina ke Administrasi Sipil Israel.

Menurut harian Yedioth Ahronoth, langkah-langkah ini diharapkan membawa perubahan besar pada mekanisme pendaftaran dan pembelian tanah di Tepi Barat.

Membuka catatan tanah akan mengungkap nama pemilik secara publik dan memungkinkan pembeli Israel menghubungi mereka langsung, sehingga mempermudah pembelian tanah dan perluasan permukiman di seluruh wilayah.

Baca Juga: Kementerian Gaza Serukan Perlindungan Terhadap Perempuan, Korban Tewas Capai 11.900

Kabinet juga menghapus persyaratan izin transaksi khusus untuk menyelesaikan pembelian tanah dan mengurangi pengawasan profesional oleh Administrasi Sipil, membatasi prosedur hanya pada persyaratan pendaftaran dasar. Langkah ini digambarkan sebagai perubahan hukum yang sulit dibalikkan.

Keputusan lebih lanjut memperluas kewenangan pengawasan dan penegakan hukum Israel ke area yang diklasifikasikan sebagai Area A dan Area B, dengan alasan dugaan pelanggaran terkait konstruksi tanpa izin, masalah air, dan kerusakan situs arkeologi dan lingkungan.

Hal ini akan memungkinkan pembongkaran dan penyitaan properti Palestina bahkan di area yang secara administratif dan keamanan dikelola Otoritas Palestina.

Yedioth Ahronoth melaporkan, sebagian keputusan mempengaruhi pengaturan yang ada di Hebron, dengan mengalihkan wewenang perencanaan dan konstruksi di Masjid Ibrahim dan sekitarnya, serta situs keagamaan lainnya, dari pemerintah kota Hebron ke badan perencanaan Administrasi Sipil Israel.

Baca Juga: Sekitar 145 Pemukim Ekstremis Israel Serbu Masjid Al-Aqsa

Langkah ini bertentangan dengan pengaturan berdasarkan Protokol Hebron 1997 antara Israel dan Organisasi Pembebasan Palestina.

KAN mengutip Katz yang menyatakan keputusan ini mencerminkan kebijakan jelas untuk memperkuat kehadiran Israel di Yudea dan Samaria yanh menggunakan istilah Ibrani untuk Tepi Barat.

Berdasarkan Kesepakatan Oslo 1993, Area A berada di bawah kendali penuh sipil dan keamanan Palestina, Area B di bawah kendali sipil Palestina dengan kendali keamanan Israel, dan Area C tetap di bawah kendali penuh Israel.

Otoritas penjajah Israel terus membongkar rumah dan struktur Palestina di Tepi Barat dengan alasan tidak memiliki izin, dalam kebijakan yang oleh warga Palestina digambarkan sebagai pembatasan yang menyulitkan perolehan persetujuan bangunan.

Baca Juga: Serangan Terbaru Israel Tewaskan Seorang Warga Gaza, Sejumlah Lainnya Terluka

Menurut Komisi Resistansi Kolonisasi dan Tembok, lembaga pemerintah Palestina, Israel melakukan 538 pembongkaran pada 2025, mempengaruhi sekitar 1.400 rumah dan struktur, peningkatan yang belum pernah terjadi sebelumnya dibanding tahun-tahun sebelumnya.[]

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Netanyahu Ancam akan Lakukan Lebih Banyak Pembunuhan di Gaza

Rekomendasi untuk Anda