Al Quds, 15 Jumadil Awwal 1438/13 Februari 2017 (MINA) – Komite Menteri Israel pada Ahad (12/2) mengesahkan RUU yang melarang azan di masjid menggunakan pengeras suara, demikian Kementerian Kehakiman Israel menyatakan.
Aturan itu akan mencakup rumah ibadah selain masjid. Namun, kalangan sipil mengecam keras langkah pemerintah Israel yang dianggap bertentangan dengan kebebasan beragama.
Wilayah pendudukan Israel selama ini ditempati oleh beragam etnis. Sekitar 17,5 persen di antaranya merupakan Arab Muslim.
Baca Juga: Oposisi Israel Kritik Pemerintahan Netanyahu, Sebut Perpanjang Perang di Gaza Tanpa Alasan
Undang-undang itu tidak menyebutkan agama tertentu, tapi telah populer dengan sebutan “UU muazin”, demikian The New Arab memberitakan yang dikutip MINA.
Sebelumnya draf awal ditolak karena dibungkam oleh persamaan sirene yang terdengar di daerah Yahudi saat matahari terbenam pada hari Jumat untuk menandai dimulainya hari Sabat (Sabtu).
Versi larangan revisi diperkuat dengan kalimat “suara setiap malam”, dari pukul 11:00 pm hingga 07:00 am waktu lokal. Pasal itu akan membatasi ruang lingkup panggilan azan untuk salat Subuh.
“Hukum ini tidak ada urusannya dengan kebisingan atau dengan kualitas hidup, tapi hanya hasutan rasis terhadap minoritas nasional,” kata anggota Knesset Arab Israel Ayman Odeh, Ketua Joint Arab List dalam sebuah pernyataan.
Baca Juga: Hamas Ungkap Borok Israel, Gemar Serang Rumah Sakit di Gaza
“Suara muazin itu terdengar di sini jauh sebelum rasis dari pemerintah (Perdana Menteri Benjamin) Netanyahu,” katanya.
Presiden Israel Reuven Rivlin telah berbicara menentang RUU yang telah memicu kemarahan di seluruh dunia Muslim.
Menurut pejabat Israel, jika disahkan menjadi UU, RUU itu akan berlaku untuk masjid di Yerusalem yang diduduki serta di Israel, tetapi tidak untuk kompleks Masjid Al-Aqsa yang sangat sensitif, tempat suci bagi tiga agama. (T/RI-1/P02)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Semua Rumah Sakit di Gaza Terpaksa Hentikan Layanan dalam 48 Jam