Tel Aviv, MINA – Komite Legislatif Kementerian di Knesset (Parlemen) Israel menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang memungkinkan pemukim ilegal Israel dapat menguasai tanah di Tepi Barat yang diduduki. Langkah tersebut dikecam sebagai pelanggaran hukum internasional dan dianggap sebagai upaya de facto aneksasi.
RUU ini diusulkan oleh anggota Knesset, Moshe Solomon, dari Partai Zionis Religius, dan didukung oleh 40 anggota Lobi Tanah Israel.
Dalam laporan WAFA dikutip MINA, Ahad (26/1), RUU tersebut bertujuan mempermudah pemukim Yahudi untuk memperoleh properti di Tepi Barat tanpa pengawasan atau pembatasan, membuka peluang bagi ekspansi permukiman ilegal.
RUU yang diusulkan menegaskan bahwa siapa pun dapat membeli hak atas tanah di wilayah tersebut, sama seperti di tempat lain.
Baca Juga: UNRWA: Situasi Kemanusiaan di Tepi Barat Utara Memburuk
Komite Menteri membahas RUU ini pada pertengahan November, tetapi alih-alih memutuskan untuk merujuknya ke Knesset untuk pemungutan suara, mereka memilih untuk meninjau kembali masalah tersebut hari ini.
Kelompok HAM Israel, Peace Now, mengkritik RUU yang berjudul “Penghapusan Diskriminasi dalam Pembelian Tanah di Yudea dan Samaria” ini karena dianggap memfasilitasi perebutan tanah melalui transaksi yang meragukan dan pemalsuan.
RUU yang sebelumnya diusulkan oleh Anggota Knesset, Bezalel Smotrich, berupaya untuk memudahkan para pemukim ilegal Israel untuk membeli properti dan tanah di hampir seluruh Tepi Barat tanpa pengawasan atau pembatasan, sehingga membuka pintu bagi transaksi dan pemalsuan yang meragukan.
“RUU ini akan memungkinkan pemukim ekstremis untuk membeli tanah dan mendirikan permukiman baru di seluruh Tepi Barat, termasuk di kawasan sensitif seperti Hebron,” ungkap Peace Now dalam keterangan resminya.
Baca Juga: Israel Keluarkan Ancaman Cegah Kembalinya Warga Palestina ke Gaza Utara
“Knesset tidak memiliki kewenangan untuk membuat undang-undang untuk wilayah yang tidak berada di bawah kedaulatan Israel, dan upaya untuk menerapkan undang-undang Knesset di wilayah yang diduduki merupakan aneksasi dan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional,” sambung Peace Now.
Langkah tersebut menuai kecaman dari Palestina dan komunitas internasional, yang menilai hal ini sebagai bagian dari upaya memperkuat kendali Israel atas wilayah pendudukan, merusak prospek perdamaian, dan melanggar hukum internasional. RUU ini kini menunggu pemungutan suara di Sidang Paripurna Knesset.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Warga Tegas Tolak Rencana Relokasi Trump dari Gaza