Jakarta, MINA – Tindakan militer Israel kembali menuai kecaman internasional setelah dilaporkan melakukan tembakan peringatan terhadap rombongan diplomat Eropa dan negara Arab di Jenin, Tepi Barat, Rabu (21/5).
Insiden berbahaya itu memicu kemarahan luas, termasuk dari parlemen Indonesia yang mendesak dunia segera mengambil langkah konkret terhadap pelanggaran hukum internasional yang terus dilakukan Israel.
Anggota Komisi I DPR RI, Dr. Sukamta, dalam pernyataan tertulisnya diterima MINA, Sabtu (24/5), di Jakarta, menyatakan bahwa insiden tersebut adalah bukti terbaru dari karakter brutal penjajah Zionis Israel.
Ia menegaskan, penembakan terhadap rombongan sekitar 30 diplomat Eropa adalah tindakan yang tidak hanya biadab tetapi juga merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap Konvensi Wina 1961 yang mengatur perlindungan terhadap diplomat asing.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Rabu Ini Cerah Berawan Hingga Hujan Ringan
“Israel semakin menunjukkan wajah aslinya, brutal dan tak mempedulikan hukum internasional maupun martabat bangsa lain. Bahkan diplomat pun kini menjadi sasaran. Dunia tidak bisa lagi hanya diam,” tegas Sukamta.
Konvensi Wina tahun 1961 Pasal 29 dengan jelas menyatakan bahwa personel diplomatik adalah “tidak dapat diganggu gugat” dan negara penerima wajib mengambil langkah untuk melindungi keselamatan dan martabat mereka.
Selain itu, Pasal 26 menjamin kebebasan bergerak bagi para diplomat di wilayah negara penerima, termasuk di zona-zona yang diatur secara khusus demi keamanan nasional, selama diberitahukan secara resmi dan jelas.
Sementara militer Israel berdalih bahwa konvoi diplomat tersebut “menyimpang dari rute yang disetujui” dan memasuki zona larangan militer, Sukamta menegaskan bahwa dalih itu tidak membenarkan tindakan penggunaan kekuatan bersenjata terhadap perwakilan asing yang dilindungi hukum internasional.
Baca Juga: Kualitas Udara Jakarta Memburuk, Warga Rentan Diimbau Tetap di Rumah
“Bahkan jika terjadi penyimpangan teknis rute, penyikapan harus tetap sesuai norma diplomatik dan hukum internasional, bukan dengan senjata,” tegas Sukamta, Ketua Badan Pembinaan dan Pengembangan Luar Negeri DPP PKS yang juga lulusan doktoral dari University of Manchester, Inggris.
Menurut Sukamta, penembakan terhadap diplomat ini hanya menambah panjang daftar pelanggaran hukum internasional oleh Israel, termasuk penyerangan terhadap warga sipil, pemboman rumah sakit, pembunuhan jurnalis, dan pemblokadean total atas Jalur Gaza yang menyebabkan kelaparan massal.
Israel juga telah melanggar Konvensi Jenewa Keempat, Statuta Roma, dan sejumlah resolusi Dewan Keamanan PBB, namun belum pernah benar-benar dimintai pertanggungjawaban hukum secara serius oleh komunitas internasional.
“Ini menunjukkan Israel semakin kebal hukum. Lembaga-lembaga internasional seperti tak bertaji. Dunia seolah membiarkan kejahatan ini terus terjadi,” kritiknya.
Baca Juga: PBB: Merampas Makanan Warga Sipil di Gaza Termasuk Kejahatan Perang
DPR RI menyerukan kepada komunitas global agar tidak lagi hanya mengutuk atau mengeluarkan pernyataan formal, tetapi segera mengorganisir aksi nyata yang bersifat luar biasa dan terkoordinasi untuk menghentikan kekerasan dan penjajahan Israel atas wilayah Palestina, termasuk Gaza dan Tepi Barat.
“Harus ada terobosan konkret. Dunia tak bisa lagi mengandalkan jalur diplomatik biasa. Ini waktunya bersatu, mengambil langkah luar biasa demi menyelamatkan rakyat Palestina dan menegakkan martabat hukum internasional,” pungkas Sukamta.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: 50 Tahun Konsumen Tertipu, Restoran Legendaris Ini Diam-Diam Jual Makanan Non-Halal, DPR Geram!