Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Israel Terbitkan Daftar Hitam Organisasi Terlarang Masuk Ke Palestina

Ali Farkhan Tsani - Senin, 8 Januari 2018 - 05:26 WIB

Senin, 8 Januari 2018 - 05:26 WIB

99 Views

Demo boikot Israel (Amercian CLU)

Demo boikot Israel (Amercian CLU)

 

Tel Aviv, MINA  – Kementerian Urusan Strategis Israel pada hari Ahad (7/1/2018) menerbitkan sebuah “daftar hitam” dari organisasi aktivis boikot dan melarang para aktivisnya memasuki wilayah-wilayah Palestina yang diduduki Israel.

Saluran 7 Ibrani memberitakan, organisasi-organisasi tersebut dituduh terus-menerus bekerja dan melawan Israel, dengan memberikan tekanan pada organisasi dan institusi dan negara untuk memboikot Israel.

Menurut saluran tersebut, kegiatan organisasi melalui kampanye mereka ditujukan untuk merongrong legitimasi Israel di dunia. Kantor Berita MINA melaporkan dari sumber Quds Press.

Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza

Kementerian menunjukkan, nama-nama organisasi boikot akan diteruskan ke Dewan Imigrasi dan Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Israel untuk mencegah aktivisnya memasuki wilayah Israel.

“Status daftar ini merupakan langkah lain dalam pertempuran melawan hasutan dan kebohongan organisasi boikot, yang bertujuan untuk menghancurkan Israel sebagai negara Yahudi,” kata Menteri Urusan Strategis Gilad Erdan.

Menteri Dalam Negeri, Aryeh Deri, mengatakan bahwa “sebagai Menteri Dalam Negeri dan bertanggung jawab atas hukum Israel, saya akan menggunakan kekuatan penuh saya untuk mencegah masuknya anggota dan aktivis gerakan boikot ke negara ini. Saya akan mencegahnya dengan segala cara.”

Daftar tersebut mencakup sekitar 20 organisasi yang memiliki solidaritas dengan orang-orang Palestina.

Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon

Sebagian besar organisasi tersebut aktif di Eropa, Amerika Latin dan Afrika. Rincian nama-nama organisasi tidak disebutkan.

Awal tahun ini, Komite Menteri Perundang-undangan Israel menyetujui undang-undang yang mengizinkan Israel menuntut kompensasi finansial.

Undang-undang tersebut mengizinkan orang Israel yang menganggap dirinya terpengaruh oleh kegiatan di provinsi tersebut untuk menuntut kompensasi finansial tanpa perlu membuktikan pada penggugat.

Gerakan Dunia untuk Memboikot Israel (BDS), merupakan gerakan yang paling banyak menyebar di dunia untuk menyerukan pemboikotan, divestasi dan sanksi dari Israel. Hal ini sesuai dengan hukum internasional dan prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia, yang menjamin hak Palestina untuk menentukan nasib sendiri, serta untuk memungkinkan kembalinya pengungsi, sesuai teks deklarasi gerakan tersebut, yang didirikan pada tahun 2005.

Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka

Melalui pergerakan tersebut, Israel mengalami “kerugian ekonomi yang berat”, di antaranya dibatalkannya beberapa kontrak senilai 23 miliar dolar AS (sekitar 308 triliun rupiah) dan penurunan nilai ekspor menjadi sekitar 2,9 miliar dolar AS (38,9 triliun rupiah). Perkiraan kerugian mencapai antara 28-56 miliar dolar AS (376-752 triliun rupiah) dari pengeluaran nasional Israel. (T/RS2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Hamas Sambut Baik Surat Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant

Rekomendasi untuk Anda