Dublin, MINA – Pemerintah Israel menutup kedutaan besarnya di Irlandia, karena pengakuan negara tersebut terhadap negara Palestina dan dukungan terhadap kasus genosida Israel di Mahkamah Internasional (ICJ).
Menteri Luar Negeri Israel, Gideon Saar, menuduh Irlandia memiliki kebijakan anti-Israel. MEMO melaporkan, Senin (16/12).
Menanggapi keputusan Israel, Perdana Menteri Irlandia Simon Harris mengeluarkan pernyataan kecamannya. “Saya menolak mentah-mentah pernyataan bahwa Irlandia anti-Israel. Irlandia pro perdamaian, pro hak asasi manusia, dan mendukung hukum internasional,” ungkap Harris.
Pada Mei 2024 lalu, Irlandia adalah salah satu dari tiga negara Eropa yang mengakui negara Palestina.
Baca Juga: Israel Duduki Desa-Desa di Suriah Pasca-Assad Terguling
Irlandia akan menginvestasikan sumber dayanya untuk memajukan hubungan bilateral dengan negara-negara di seluruh dunia, sesuai dengan prioritas dan semangat perdamaian.
Irlandia mengumumkan dukungannya terhadap langkah Afrika Selatan, yang menyeret Israel di ICJ atas genosida brutal di Gaza dan pendudukan ilegal di Tepi Barat. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Ribuan Warga Inggris Demo Kecam Genosida Israel