Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ITB GELAR SEMINAR TENTANG SISTEM JPH

kurnia - Selasa, 15 Desember 2015 - 19:22 WIB

Selasa, 15 Desember 2015 - 19:22 WIB

379 Views ㅤ

Seminar Nasional di Aula Timur ITB (Foto : LPPOM-MUI)
Seminar Nasional di Aula Timur ITB (Foto : LPPOM-<a href=

MUI)" width="300" height="211" /> Seminar Nasional di Aula Timur ITB (Foto : LPPOM-MUI)

Bogor, 4 Rabi’ul Awwal 1437/15 Desember 2015 (MINA) – Menjawab tantangan implementasi sistem jaminan produk halal di Indonesia Institut Teknologi Bandung (ITB) melalui Pusat Kajian Halal menyelenggarakan Seminar Nasional di Aula Timur ITB, pada Senin (14/12).

Menakar kekuatan Indonesia dalam penerapan Sistem Jaminan Halal dan penerapan dalam UU Jaminan Produk Halal.
Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonsia (LPPOM-MUI) Lukmanul Hakim, mengatakan, MUI memiliki kompetensi dalam bidang scientist dan keulamaan melalui LPPOM MUI dan Komisi Fatwa setiap pengambilan fatwa halal dua unsur ini selalu terlibat dan menjadi standar di Indonesia yang diadopsi di dunia internasional dalam standar fatwa. kata Lukman. demikian Perss Rilis halal MUI.
Seminar nasional ini dihadiri tidak kurang dari 120 peserta yang berasal dari beberapa perguruan tinggi di Indonesia.
Hadir pula dalam seminar diantaranya Rektor Institut Teknologi Bandung, Prof. Dr. Ir. Kadarsih Suryani DEA, Direktur LPPOM MUI sekaligus Ketua MUI bidang ekonomi dan pemberdayaan umat, Dr. Ir. Lukmanul Hakim, M.Si, Prof. Irwandi Jaswir dari Malaysia, Dr. Anton Apriantono dari Universitas Bakrie dan beberapa pembicara dari ITB.
Halal adalah Hukum
Halal sejatinya adalah hukum bukan persyaratan mutu. Oleh karena itu harus ada ketetapan hukum oleh ulama. Begitulah kaidah yang dipegang MUI dan disepakati ulama se-Indonesia dan pemerintah. Ulama-lah yang menfatwakan Halal, ” kata Lukmanul Hakim.
“Kita sebagai umat Islam harus ada kepastian hukum terutama dalam mengkonsumsi produk pangan. Maka para scientist-lah yang membuka tabir kepada ulama untuk bisa difatwakan atau penetapan hukum”.
“Inilah konsep yang sudah berjalan selama 26 tahun. Melalui pendekatan scientist untuk menjadi dasar penetapan hukum ulama melalui fatwa,” ujar  Lukmanul Hakim.
Dalam UU Jaminan Produk Halal no 33 tahun 2014 dicantumkan bahwa semua produk yang beredar wajib bersertifikat halal dan ini akan di implementasikan pada tahun 2019.
Melalui UU JPH diharapkan bisa menjamin keamanan dan kenyamanan konsumen muslim dalam mengkonsumsi produk pangan. Dalam UU JPH MUI memiliki peran dalam penetapan kehalalan produk, akreditasi lembaga penjamin halal (LPH) dan sertifikasi auditor halal. (L/P002/R02)
 
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Kolom
Indonesia
MINA Preneur
Indonesia
Indonesia