Bandung, MINA – Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali memperpanjang secara proporsional Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 26 Juni 2020.
Sementara untuk wilayah Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi) sudah ditetapkan sebelumnya akan diperpanjang hingga 2 Juli 2020.
Kepastian perpanjangan tersebut disampaikan Gubenur Jabar Ridwan Kamil dalam konferensi pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (12/6).
Ridwan Kamil menyebut, rata-rata penambahan kasus positif COVID-19 di Jabar dalam kurun dua pekan terakhir berada di angka 25 kasus.
Baca Juga: Meriahkan BSP, LDF Al-Kautsar Unimal Gelar Diskusi Global Leadership
“Lonjakan kasus positif COVID-19 di Jabar dominan berada di kawasan Bodebek dan Bandung Raya,” kata Emil, sapaan Ridwan Kamil.
Oleh karena itu, kepala daerah di Bodebek dan Bandung Raya harus waspada karena kepadatan manusia berbanding lurus dengan hadirnya COVID-19.
Menurut Emil, indeks kasus terkonfirmasi Jabar sebesar 51. Artinya, setiap 1 juta populasi penduduk Jabar terkonfirmasi terdapat kurang lebih 51 kasus positif COVID-19.
Hasil evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar menunjukkan, terdapat 10 daerah berada di Zona Kuning (Level 3) dan 17 daerah berada di Zona Biru (Level 2).
Baca Juga: Ketum UAR Apresiasi Anggotanya dari NTT yang Lulus Pelatihan Water Rescue
Adapun 10 daerah yang berada di zona kuning adalah Kabupaten Bekasi, Bogor, Garut, Indramayu, Karawang, Sukabumi, dan Kota Bandung, Bekasi, Bogor, dan Depok.
Sementara 17 daerah di Zona Biru atau Level 2 yakni Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Kuningan, Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang, Sumedang, dan Tasikmalaya, serta Kota Banjar, Cimahi, Cirebon, Sukabumi, dan Tasikmalaya. (R/RE1/RS2)
Mi’raj News Agency MINA)
Baca Juga: Syubban Camp, Perkuat Jiwa Kepemimpinan untuk Pembebasan Baitul Maqdis