Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadi Syarat Penerbitan Visa, Rekam Biometrik Dilakukan di 34 Provinsi

Fauziah Al Hakim - Kamis, 7 Maret 2019 - 21:41 WIB

Kamis, 7 Maret 2019 - 21:41 WIB

11 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Pemerintah Arab Saudi menjadikan rekam biometrik jamaah haji sebagai syarat proses penerbitan visa. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Nizar Ali mengatakan, proses rekam biometrik tahun ini akan dilakukan di 34 provinsi.

“Tim Ditjen PHU siap menindaklanjuti kebijakan ini agar prosesnya bisa segera dipahami dan tidak menyulitkan jamaah,” kata Nizar di Jakarta, Kamis (7/3).

Dikutip dari rilis Kemenag, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis mengatakan, pihaknya sudah menggelar rapat dengan VFS Tasheel selaku pihak yang ditunjuk Pemerintah Saudi untuk melakukan proses rekam biometrik.

Menurutnya, VFS Tasheel saat ini sudah membuka kantor layanan di 34 titik, kecuali Provinsi Papua, Papua Barat, dan Maluku.

Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama

Saat ini, mereka sedang berupaya untuk menambah tujuh titik layanan lagi, yaitu di Solo, Semarang, Cirebon, Serang, DI Yogyakarta, Pekanbaru,  dan Palembang.

“Kemarin saya rapat dengan VFS Tasheel dan Kemenag mengusulkan agar mereka menambah titik layanan lagi di 120 lokasi,” tutur Yanis.

“120 titik layanan usulan Kemenag tersebar di kabupaten/kota pada provinsi dengan jemaah banyak dan lokasinya jauh. Misalnya, di pulau Jawa, Sumut, Sulsel, dan beberapa daerah kepulauan,” sambungnya.

“VFS Tasheel merespon positif usulan ini dan akan mengkajinya,” pungkasnya. (R/R05/RI-1)

Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Dunia Islam