Jadikan Riset Sebagai Investasi untuk Kemajuan Bangsa

Surakarta, MINA – Direktur Jenderal Penguatan dan Pengembangan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (), Muhammad Dimyati mendorong riset dan pengembangan sebagai investasi serta engine of development.

Dia mengatakan, upaya ini merupakan instrumen percepatan kemajuan sebuah bangsa untuk menjadi bangsa maju dan sejahtera.

Hal itu disampaikan dalam Seminar Nasional Pemerataan Pembangunan untuk Pertumbuhan Berkualitas, dengan topik “Kebijakan Riset dan Pengembangan untuk Mendukung Pemerataan Pembangunan yang Berkualitas” Yang bertempat di Hotel UNS Inn, Jawa Tengah, Sabtu (22/9).

Dia mengatakan, guna meningkatkan produktifitas riset dan pengembangan, perlu terus dilakukan reformasi regulasi terkait dan percepatan implementasi regulasi yang telah selesai direformasi.

“Indonesia harus memecahkan masalah riset secara fundamental, bukan simptom. Riset itu harus ditempatkan sebagai investasi, bukan sekedar belanja, sehingga perlakuannya harus dibedakan dengan pengadaan barang atau jasa biasa,” ujarnya.

Menurutnya, filosofi ini seharusnya diikuti oleh seluruh pemangku kepentingan terkait, terutama pemeriksa keuangan mulai dari satuan pemeriksa internal, inspektorat, sampai dengan pemeriksa di Badan Pemeriksa Keuangan.

“Dengan diberlakukannya Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang ditindaklanjuti dengan Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penelitian sebagai turunan dari Perpres tersebut, serta sebelumnya telah ditetapkannya Permenkeu tentang Standar Biaya Keluaran Penelitian Berbasis Output, saat ini paradigma belanja riset sudah berubah,” tegasnya.

Lebih lanjut ia memaparkan, di samping masalah penempatan riset sebagai investasi, terdapat masalah fundamental lain yang penting dan saling terkait, mulai dari masalah pembinaan kelembagaan seperti akreditasi lembaga litbang, sumberdaya manusia riset, manajemen riset, anggaran riset, sampai dengan relevansi dan produktivitas Iptek.

Dimyati juga menjelaskan, Perpres Nomor 38 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Riset Nasional dan Priotitas Riset Nasional sebagai turunannya merupakan dasar hukum yang harus diacu dalam pelaksanaan riset kedepannya agar riset lebih fokus dan terarah untuk Indonesia yang lebih baik lagi.

“Kemenristekdikti sebagai kementerian yg memiliki kewenangan pembuatan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan bidang Iptek merupakan ‘leading sector’ yang harus dijadikan acuan dalam pelaksanaan kebijakan bidang Iptek yang dilakukan oleh Lemlitbang di  Indonesia, baik di lemlitbang perguruan tinggi, lemlitbang kementerian, lemlitbang daerah, sampai dengan lemlitbang BUMN dan Industri,” tambahnya.

Acara ini diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah – Jawa Tengah yang dihadiri oleh Kepala Bappeda Provinsi Jawa Tengah, Sujarwanto Dwiatmoko, Sekda Provinsi Jawa Tengah Sri Puryono Karto Soedarmo, dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UNS Surakarta diwakilkan oleh Darsono, serta 250 peserta dari Badan Litbang Provinsi Jawa Tengah, lembaga, dan akademisi di Jawa Tengah. (R/R10/R01)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.