Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaga Ekosistem Gambut dan Mangrove, Pendekatan Moral Agama Sangat Diperlukan

Rana Setiawan - Kamis, 13 April 2023 - 05:24 WIB

Kamis, 13 April 2023 - 05:24 WIB

8 Views

Jakarta, MINA – Pendekatan moral keagamaan sangat diperlukan dalam menjaga lingkungan hidup, khususnya pada percepatan restorasi lahan gambut dan rehabilitasi mangrove.

Hal ini dikemukakan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) bekerjasama dengan Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (LPLH-SDA) Majelis Ulama Indonesia (MUI) bertema “Sinergi Bersama Dalam Upaya Perlindungan Lingkungan (Ekosistem Gambut dan Mangrove) Melalui Pendekatan Moral Agama Islam” di Jakarta, Rabu (12/4).

Ketua LPLH-SDA MUI Hayu Prabowo menyampaikan, pendekatan nilai Islam dalam perlindungan ekosistem gambut dan mangrove bisa dimulai dari dakwah bil lisan kemudian dakwah bil hal.

“Seperti membuat demplot berbasis masjid, pesantren, juga mendorong dai masjid peduli mangrove dan gambut; dengan melakukan sosialisasi berbasis masjid; pesantren peduli gambut dan mangrove,” kata Hayu saat menjadi pembicara FGD tersebut.

Baca Juga: Pakar Timteng: Mayoritas Rakyat Suriah Menginginkan Perubahan

Hayu mengatakan, LPLH SDA MUI sudah merumuskan enam fatwa Tentang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam.

Keenam fatwa tersebut yaitu Fatwa Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pelestarian Satwa Langka, Fatwa Nomor 47 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah, Fatwa Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Pembakaran Hutan dan Lahan.

Kemudian, Fatwa Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Daur Ulang Air, dan Fatwa Nomor 1 Dalam Munas MUI ke-9 Tahun 2015 Tentang Pendayagunaan Ziswaf untuk Pembangunan Sarana Air dan Sanitasi Masyarakat, dan Fatwa Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Pertambangan Ramah Lingkungan.

Hayu yang juga Fasilitator Nasional Interfaith Rainforest Initiative (IRI) untuk Indonesia ini menambahkan bahwa fatwa tersebut kemudian dibuatkan buku panduan untuk disosialisasikan dan diterapkan oleh masyarakat.

Baca Juga: Festival Harmoni Istiqlal, Menag: Masjid Bisa Jadi Tempat Perkawinan Budaya dan Agama

Kepala Kelompok Kerja Edukasi dan Sosialisasi BRGM, Dr.Ir. Suwignya Utama, MBA menjelaskan, BRGM mempunyai tugas memfasilitasi percepatan pelaksanaan restorasi gambut serta upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat pada areal kerja restorasi gambut di tujuh provinsi, yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Papua.

“Selain itu BRGM juga mempunyai tugas melaksanakan percepatan rehabilitasi mangrove di sembilan provinsi yaitu Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Papua, dan Papua Barat,” ujarnya.

Suwignya mengatakan, FGD ini digelar dalam rangka kegiatan edukasi perlindungan ekosistem gambut dan mangrove dengan menyebarluaskan pesan menjaga lingkungan serta meningkatkan pengetahuan tentang perlindungan ekosistem gambut dan mangrove kepada masyarakat melalui pendekatan moral keagamaan khususnya agama Islam.

“Kita berharap sinergitas program dengan organisasi kemasyarakatan dan keagamaan (Islam), praktisi dan akademisi terus digiatkan,” ujarnya.

Baca Juga: Industri Farmasi Didorong Daftar Sertifikasi Halal

Dia menyampaikan, lembaga yang fokus terhadap upaya restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove itu sudah melakukan pendekatan dengan membuat program Dai Peduli Gambut dan Pesantren Peduli Gambut sejak 2018 untuk membantu menyampaikan pesan pelestarian lingkungan.

“BRGM sejak lama sudah memandang penting peran ulama dan umat dalam menjaga lingkungan, khususnya penyelamatan gambut dan rehabilitasi mangrove,” kata Suwignya.

Dia juga berharap dengan penambahan tugas baru di bidang mangrove, BRGM akan terus melanjutkan tugasnya bersama-sama para ulama dan umat.

Saat masih sebagai BRG (belum berganti BRGM), Kerjasama dengan MUI sangat dekat. MUI melalui Komisi Fatwa bahkan sampai mengeluarkan Fatwa tentang Gambut.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Cenderung Mendung, Sebagian Hujan Ringan Sore Hari

Selain dengan Komisi Fatwa, BRGM kala itu juga aktif bekerjasama dengan LPLH SDA MUI membuat kumpulan khutbah Jumat berisi penyelamatan lahan gambut.

Dengan fatwa-fatwa MUI, Suwignya kemudian menjelaskan BRGM keliling beberapa provinsi yang mempunyai gambut, menyuarakan pentingnya restorasi gambut.

Dengan tugasnya sekarang yang bertambah di Mangrove, Suwigna mengatakan, BRGM akan melanjutkan program-program tersebut.

“Fokus BGRM tidak hanya pada sosialisasi dan edukasi, namun juga pada Dakwah bil hal atau praktek lapangan. BRGM setelah selesai menyusun kurikulum dan modul pelatihan, akan mulai bergerak mengajak para dai dan pengurus masjid menanam hutan mangrove,” pungkasnya.

Baca Juga: Menag Akan Buka Fakultas Kedokteran di Universitas PTIQ

FGD ini diikuti oleh pimpinan atau perwakilan dari lembaga dan ormas keagaman Islam, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Badan Wakaf Indonesia (BWI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Dompet Dhuafa, Komisi Dakwah MUI, Majelis Lingkungan Hidup Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Lembaga Penanggulangan Bencana Dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBI NU), dan Persaudaraan Jurnalis Muslim Indonesia (PJMI).(L/R1/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Presiden Prabowo Bertekad Perangi Kebocoran Anggaran

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia