Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa ICC Desak Hakim Tolak Permintaan Israel Cabut Surat Penangkapan Netanyahu

Rana Setiawan Editor : Sri Astuti - 4 menit yang lalu

4 menit yang lalu

3 Views

Kantor Mahkamah Pidana Internasional (Foto : Wolrd Bulletin)

Den Haag, MINA – Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Karim Khan, mendesak para hakim untuk menolak upaya Israel membatalkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

Dalam dokumen hukum setebal sepuluh halaman yang dipublikasikan Rabu (21/5) malam, kantor jaksa menegaskan tidak ada dasar hukum yang sah untuk mencabut surat perintah tersebut, dan menekankan pentingnya melanjutkan penyelidikan atas dugaan kejahatan yang terjadi di Jalur Gaza.

Penolakan tersebut merespons permintaan Israel kepada Kamar Pradakwa I ICC untuk mencabut surat penangkapan, sekaligus menangguhkan proses penyelidikan hingga ada keputusan mengenai keberatan Israel atas yurisdiksi pengadilan.

“Permintaan itu tidak memiliki dasar hukum,” tulis Khan dalam pengajuan resmi tersebut, sembari menegaskan bahwa pengadilan telah menetapkan yurisdiksi atas tindakan yang diduga dilakukan Netanyahu dan Gallant.

Baca Juga: Rute Bantuan Dinilai Tidak Aman, PBB: Belum Ada Bantuan Disalurkan ke Warga Gaza

ICC sebelumnya telah menyatakan terdapat “alasan yang masuk akal” untuk menduga kedua pejabat tersebut bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, yang terjadi antara 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024 di Gaza.

Israel sebelumnya mengajukan keberatan atas yurisdiksi ICC, yang ditolak pada November 2024. Namun, pada April 2025, Kamar Banding membatalkan keputusan tersebut dengan alasan pertimbangan hukum yang kurang memadai. Meski demikian, jaksa menegaskan bahwa pembatalan itu “tidak berdampak” pada validitas surat penangkapan yang telah diterbitkan.

Sebagai penutup, Khan meminta majelis hakim untuk sepenuhnya menolak permintaan Israel dan memastikan penyelidikan atas situasi di Palestina tetap berjalan.

“Tidak ada justifikasi untuk menangguhkan atau membatalkan proses penyelidikan yang tengah berlangsung ini,” pungkasnya.

Baca Juga: Puluhan Pemukim Ilegal Israel Serbu Kompleks Masjid Al-Aqsa

Pada November 2024, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Keputusan tersebut memicu reaksi keras dari sejumlah negara, termasuk Amerika Serikat.

Presiden AS Donald Trump pada Februari 2025 menjatuhkan sanksi terhadap ICC, berupa pembekuan aset dan pembatasan visa, dengan menuduh pengadilan melakukan tindakan yang “tidak sah dan tidak berdasar” terhadap sekutu dekat AS, yaitu Israel.

Langkah terbaru dari ICC ini menandai babak lanjutan dalam pertarungan hukum internasional yang mempertaruhkan prinsip akuntabilitas atas kejahatan perang, dan sekali lagi menempatkan komunitas global pada posisi untuk menilai, apakah keadilan internasional akan berdiri tegak atau tunduk pada tekanan politik.[]

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Paus Leo Seru Israel Izinkan Bantuan Kemanusiaan Masuk Gaza

Rekomendasi untuk Anda