Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa ICC: Israel Tidak Serius Menyelidiki Kejahatan Perang Gaza

Ali Farkhan Tsani - 27 detik yang lalu

27 detik yang lalu

0 Views

Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim Khan. (UN News)

Den Haag, MINA – Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim Khan, mangatakan bahwa Israel tidak serius melakukan upaya untuk menyelidiki tuduhan kejahatan perang di Jalur Gaza.

Khan menekankan, pengadilan merupakan pilihan terakhir untuk mencapai keadilan. Al Jazeera melaporkan, Jumat (17/1).

Khan membela keputusan pengadilan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Galant.

Pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan pada November 2023 terhadap Netanyahu, Galant dan pemimpin Hamas Mohammed Deif, menuduh mereka melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam perang genosida di Jalur Gaza.

Baca Juga: Imran Khan Dijatuhi Hukuman 14 Tahun Penjara

Surat perintah penangkapan tersebut menuai reaksi beragam, termasuk dari Parlemen AS yang memberikan suara untuk menjatuhkan sanksi pada ICC sebagai protes.

Khan menilai tindakan tersebut “tidak dapat diterima dan menyedihkan”, dan memperingatkan bahwa sanksi dapat meniadakan keadilan bagi korban kekejaman.

“Tentu saja tidak dapat diterima dan disesalkan bahwa sebuah lembaga internasional diancam dengan sanksi,” lanjutnya.

“Harus diingat bahwa pengadilan ini bukan milik jaksa atau hakim. Kami memiliki 125 negara,” tegasnya.

Baca Juga: Perintah Israel Tutupi Wajah Tentaranya di Medsos, Pengakuan Terselubung atas Kejahatan Perang

Dia mencatat bahwa Israel masih memiliki kesempatan untuk menyelidiki tuduhan tersebut secara independen, sesuai dengan prinsip “komplementaritas,” yang memungkinkan negara untuk menyelidiki kejahatan perang di dalam negeri sebelum pengadilan internasional campur tangan.

Namun, Khan mengatakan dia belum melihat adanya upaya nyata dari Israel untuk melakukan hal itu.

Khan menekankan bahwa Israel memiliki keahlian hukum yang signifikan, tetapi mempertanyakan apakah keahlian ini digunakan dengan benar untuk menyelidiki tuduhan terkait wilayah Palestina yang diduduki.

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) didirikan pada tahun 1998 untuk mengadili individu yang dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. []

Baca Juga: Organisasi Kemanusiaan AS Desak Investigasi Kejahatan Israel di Gaza

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda