Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Calon Jamaah Haji Lansia 75 Tahun Ke Atas Bisa Ajukan Percepatan Keberangkatan

Rana Setiawan - Jumat, 11 Maret 2016 - 15:48 WIB

Jumat, 11 Maret 2016 - 15:48 WIB

861 Views

(foto: google)

Haji.jpg" alt="(foto: google)" width="620" height="400" /> (Foto: istimewa)

Batam, 2 Jumadil Akhir 1437/11 Maret 2016 (MINA) – Kementerian Agama kembali menerapkan kebijakan untuk mempercepat keberangkatan jamaah haji lanjut usia (lansia), untuk itu calon jamaah yang berusia minimal 75 tahun bisa segera mengajukan percepatan keberangkatan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat mendaftar haji (domisili).

“Tahun ini masih diberikan kesempatan bagi lanjut usia minimal 75 tahun untuk mengajukan percepatan keberangkatan. Jamaah lansia mendapat prioritas mengingat kondisi fisik yang lemah,” kata Kasubdit Pendaftaran Haji M Noer Alya Fitra (Nafit), Kamis malam (10/3), demikian keterangan pers yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Menurutnya,  calon jamaah haji lansia yang ingin mendapat percepatan keberangkatan bahkan dapat didampingi oleh satu pendamping.

“Prosedurnya dengan mengajukan ke Kemenag Kabupaten/Kota tempat pendaftaran,” tambahnya.

Baca Juga: Tim SAR dan UAR Berhasil Evakuasi Jenazah Korban Longsor Sukabumi

Selain prioritas lansia, Kementerian Agama juga telah menerbitkan  Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler yang membatasi pendaftaran haji minimal berusia 12 tahun.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU Ahda Barori mengatakan bahwa sebelumnya tidak ada aturan minimal usia untuk mendaftar haji.

“Antrian haji sudah terlalu lama di Indonesia sehingga dalam aturan yang baru, mendaftar haji harus sudah berusia 12 tahun,” terang Ahda. Bahkan, antrian daftar tunggu haji di Sulawesi Selatan sudah mencapai 28 tahun.”

Aturan lainnya, lanjut Ahda, kuota haji diprioritaskan untuk jamaah yang belum berhaji. Kalau orang yang sudah pernah haji ingin berhaji lagi, dia baru boleh mendaftar kembali setelah sepuluh tahun dari keberangkatan terakhir.

Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina

Regulasi baru penyelenggaraan haji ini disosialisasikan kepada para kepala seksi pendaftaran haji seluruh Sumatera dan unsur Ditjen  Penyelenggaraan Haji Dan Umrah. Sebelumnya, sosialisasi telah dilakukan di Makassar untuk kawasan Indonesia Timur dan Yogyakarta untuk wilayah Jawa.(T/R05/P2)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Dunia Islam
Indonesia
Indonesia
MINA Health