Jakarta, MINA – Untuk lebih mengetahui metode pengambilan hukum Islam, Jama’ah Muslimin (Hizbullah) Jakarta Barat mengaji buku berjudul “Ushul Fiqh” karya Imaam Yakhsyallah Mansur.
Kajian yang dipandu oleh Amir Ta’lim wa Tadrib Jama’ah Muslimin (Hizbullah) Jakarta Barat Ustaz Midhfaullah ini, dilaksanakan pada Ahad (7/4) di Masjid At-Taqwa, Tomang.
Ia menjelaskan mengutip buku tersebut, ushul fiqh untuk mengetahui hukum-hukum Allah dengan yakin atau zhon (dugaan) dan menghindari taklid atau mengikuti orang lain tanpa mengetahui dalilnya.
Midhfaullah mengatakan, masalah ushul atau dasar (pokok) tidak boleh berbeda di dalam Islam, seperti masalah akidah.
Baca Juga: Embassy Gathering Jadi Ajang Silaturahim Komunitas Diplomatik Indonesia
“Ushul fiqh yang menentukan hukum suatu permasalahan,” katanya kepada jamaah muslimin dan muslimah yang hadir sebanyak puluhan orang.
Menurutnya, jika terjadi perbedaan dalam urusan cabang (bukan pokok), jangan saling menyalahkan, tetapi harus mencari tahu yang berbeda itu memakai dalil yang mana.
Yakhsyallah Mansur yang menulis buku tersebut adalah imaam ketiga Jama’ah Muslimin (Hizbullah) setelah wafatnya imaam kedua, Muhyiddin Hamidy. (L/RI-1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Prabowo Klaim Raih Komitmen Investasi $8,5 Miliar dari Inggris