Cileungsi, Bogor, MINA – Wadah kesatuan umat Jama’ah Muslimin (Hizbullah) menolak penetapan kebijakan industri minuman keras masuk dalam kategori usaha terbuka.
Pernyataan yang disampaikan Ketua Majelis Ukhuwah Pusat (MUP) yang bernaung di bawah Jama’ah Muslimin (Hizbullah) H Bustamin Utje itu mencermati Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 terkait dengan kebijakan penetapan industri minuman keras (miras).
Dalam hal ini termasuk kategori usaha terbuka hal mana produk minuman keras ini memungkinkan bisa dijual secara terbuka sampai pada tingkat pengecer.
“Kami mengimbau pemerintah untuk menganulir penetapan kebijakan industri minuman keras masuk ke dalam kategori usaha terbuka,” kata Bustamin, dalam keterangan pers di Cileungsi, Bogor, Senin (1/3).
Baca Juga: Imaam Yakhsyallah Mansur: Ibadah Sosial dan Individual Hendaknya Seimbang
Dia juga mengatakan, Jama’ah Muslimin (Hizbullah) mengimbau pemerintah dalam upaya membuka investasi hendaknya tidak berhitung pada aspek potensi penyerapan tenaga kerja namun juga bisa dipertimbangkan aspek manfaat dan kemaslahatan serta norma agama.
“Kami menyeru kepada seluruh komponen masyarakat untuk ikut andil dalam menyuarakan penolakan terhadap penetapan kebijakan industri miras masuk ke dalam kategori usaha terbuka dengan cara yang dibenarkan dan tidak melakukan tindakan tindakan anarkis,” ujarnya.
Jama’ah Muslimin (Hizbullah) juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk mendoakan agar pemerintah bisa terbuka hati dan pikirannya sehingga penetapan kebijakan industri miras ini bisa dianulir.
Bustamin menegaskan, sangat prihatin dengan telah diterbitkannya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 terkait penetapan kebijakan industri minuman keras (miras) termasuk dalam kategori usaha terbuka yang memungkinkan produk tersebut bisa dijual secara terbuka sampai pada tinggkat pengecer.
Baca Juga: TNI AL Bongkar Pagar Laut di Kawasan Tanjung Pasir Kabupaten Tangerang
“Kami sangat prihatin dengan terbukanya usaha minuman keras ini yang memungkinkan bisa dikomsumsi secara leluasa oleh khalayak yang akan berdampak pada makin meningkatnya tindak kejahatan yang pada gilirannya akan merusak generasi bangsa,” ujarnya.
Bustamin memandang, kebijakan penetapan industri minuman keras yang masuk pada kategori usaha terbuka ini mengabaikan aspek terciptanya kebaikan dan kemaslahatan bagi masyarakat secara luas.
“Kami memandang Negara Indonesia yang berlandaskan pancasila dimana ke Tuhanan yang Maha Esa sebagai sila yang pertama merupakan cerminan sebagai suatu bangsa yang religius dimana tidak satupun agama yang diakui di Negeri ini membenarkan tentang minuman keras, ” tegasnya.
Bustamin juga memandang, miras bisa menimbulkan tindak kejahatan dan kemaksiatan yang akan berakibat kepada terganggunya ketertiban dan keamanan di masyarakat.
Baca Juga: Rumah Zakat akan Tambah Distribusi Bantuan ke Jalur Gaza
“Oleh karenanya, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk melindungi segenap rakyat Indonesia sebagaimana tertuang dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Pasal 28 G, ayat (1), Pasal 28 H, ayat (1), pungkasnya.(L/R8/R1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Koarmada RI Baksos Kesehatan di Ponpes Al-Fatah Cileungsi