Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jangan Malu Nikah Gratis di KUA

Fauziah Al Hakim - Rabu, 1 Maret 2017 - 07:24 WIB

Rabu, 1 Maret 2017 - 07:24 WIB

646 Views ㅤ

Sei Kepayang, 2 Jumadil Akhir 1438/ 3 Maret 2017 (MINA) – Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sei Kepayang, Zulkhofur menghimbau kepada seluruh masyarakat yang tidak mampu, supaya tidak usah malu nikah di Kantor Uurusan Agama (KUA).

Beberapa waktu lalu, Zulkhofur menikahkan sepasang calon pengantin secara gratis di ruang pernikahan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sei Kepayang, Sumatera Utara.

“Dengan program nikah gratis, dihimbau kepada seluruh masyarakat yang tidak mampu tidak usah malu agar bisa nikah di KUA saja,” ujar Zulkhofur dalam keterangan pers Kemenag yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Rabu.

Pasangan calon pengantin Mahmud dan Ira mengambil langkah menikah di Kantor Urusan Agama lantaran tidak mampu secara ekonomi. Zulkhofur beserta staf menyambut calon pengantin. Keluarga dari ke dua belah pihak juga datang menyaksikan pernikahan tersebut.

Baca Juga: Masjid Pantai Bali Gelar Lomba Omplok Layar Tunjukkan Solidaritas Palestina

Hanya dengan waktu kurang dari satu jam pernikahan sudah dilaksanakan. Zulkhofur memberikan nasehat kepada ke dua mempelai agar selalu menerima pasangan dengan apa adanya dan selalulah bersikap baik kepada keluarga ke duanya. “Mertua harus dianggap sebagai orang tua kandung juga,” tuturnya.

Zulkhofur menjelaskan, setiap warga negara yang melaksanakan nikah atau rujuk di KUA kecamatan atau di luar KUA sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) huruf b tidak dikenakan biaya pencatatan nikah atau rujuk . Pasal 5 point (2) PP nomor 19 tahun 2015 berbunyi terhadap warga negara yang tidak mampu secara ekonomi dan / atau korban bencana yang melaksanakan nikah atau rujuk di luar KUA kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan tarif Rp. 0,00 ( nol Rupiah ).

“Sementara ada yang dikenakan biaya Rp. 600 ribu jika nikah dilakukan di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja. Tidak ada biaya lain yang harus dikeluarkan calon pengantin di luar yang ditentukan peraturan tersebut . Pungutan biaya selain dari yang sudah ditentukan, bisa dimasukkan dalam kategori gratifikasi dan itu tidak boleh terjadi dan harus dihindari,” jelasnya.

KUA dan stafnya sembari mengucapkan terima kasih dan menyilahkan untuk makan ala kadarnya yang telah mereka persiapkan dari rumah dibawa ke Kantor KUA untuk disantap bersama setelah pernikahan berlangsung. (T/R05/P1)

Baca Juga: Market Day Festival Baitul Maqdis Meriahkan BSP 2024 di Samarinda

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Jama’ah Muslimin Kutuk Keras Tentara Zionis Kencingi Al-Qur’an

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Dunia Islam