Jakarta, MINA – PT MRT Jakarta (Perseroda) memberlakukan jarak keberangkatan (headway) antarkereta MRT menjadi tiap 20 menit, yang mulai diberlakukan, Senin (30/3).
“Masa tanggap darurat bencana COVID-19 yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta diperpanjang hingga 19 April 2020. Jadi headway kami buat menjadi 20 menit,” ujar Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Muhammad Kamaluddin.
Perubahan kebijakan layanan operasi juga didasarkan pada evaluasi jumlah penumpang selama satu pekan terakhir yang terus mengalami penurunan dibandingkan dalam kondisi normal.
“Jumlah penumpang MRT Jakarta per 28 Maret 2020 sebanyak 3.309 penumpang. Sedangkan rata-rata jumlah penumpang per hari dalam kondisi normal mencapai 100.000 penumpang,” kata Kamaludin.
Baca Juga: Pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun tak jadi Gugat ke MK
Kamaludin menambahkan, PT MRT Jakarta juga masih menerapkan pembatasan jumlah penumpang per gerbong kereta untuk mencegah penyebaran COVID-19.
“Meski diberlakukan perubahan kebijakan pola operasi kereta, kami tetap mengoptimalkan layanan,” katanya. (R/Hju/R11/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Kamis Ini, Sebagian Berawan Tebal