Semarang, MINA – Provinsi Jawa Tengah (Jateng) siap menerapkan status Pembatasan Sosial atau social distancing berskala besar mengatasi pandemi virus corona jenis baru (COVID-19).
“Sudah siap melaksanakan, Jateng sudah membuat satu protokol agar peraturan itu ditaati dengan berbagai pertimbangan, termasuk sosial dan ekonomi,” kata Gubernur Jateng Ganjar Pranowo di Semarang, dalam keterangan yang diterima MINA, Rabu (1/4).
Menurutnya, Pemprov sudah memerintahkan seluruh bupati/wali kota se-Jateng untuk menghitung sumber daya yang ada si kecamatan sampai desa.
“Ada berapa toko logistik, bank, rumah sakit, suplai air bersih bagaimana. Kalau nantinya ini dilakukan dan mereka harus membantu, maka semua bisa dikelola dengan baik agar semuanya lancar,” ujarnya.
Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama
Provinsi Jateng juga telah melakukan percobaan penerapan model isolasi di tingkat desa, termasuk menggerakkan Satpol PP, Linmas yang bekerja sama dengan TNI/Polri untuk menjadi polisi COVID-19 yang memberikan edukasi pada masyarakat agar menjaga jarak.
“Sebenarnya kami sudah melakukan satu improvisasi di daerah, tentunya dengan mengedepankan kondisi sosial, kultural dan psikologis masyarakat,” katanya.
Ganjar meminta masyarakat untuk tidak khawatir dengan penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan pandemi COVID-19 di suatu daerah.
“Apa sih prinsipnya dari aturan itu? Ya jaga jarak. Saya tambahi, setiap masyarakat yang keluar rumah harus pakai masker, dengan cara itu maka bisa melindungi,” tegasnya.
Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa
Presiden Joko Widodo secara resmi telah menetapkan Indonesia berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk mengatasi pandemi COVID-19 dalam rapat kabinet di Istana Kepresidenan Bogor. Selasa (31/3).
Pembatasan sosial berskala besar dipilih karena COVID-19 telah menjadi penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Pemerintah menggunakan dasar hukum UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut. (L/B04/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Syeikh Palestina: Membuat Zionis Malu Adalah Cara Efektif Mengalahkan Mereka