Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jatim Terbitkan Surat Edaran Bersama Tertibkan Penggunaan Sound System

Widi Kusnadi Editor : Rudi Hendrik - 2 jam yang lalu

2 jam yang lalu

0 Views

Penampakan sound horeg (foto: IG)

Surabaya, MINA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto dan Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama tentang penggunaan sound system agar tidak melanggar norma agama, kesusilaan, dan hukum.

SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 yang ditandatangani pada 6 Agustus 2025 itu mengatur secara rinci batas tingkat kebisingan, dimensi kendaraan pengangkut perangkat suara, waktu, tempat, rute, serta penggunaannya untuk kegiatan sosial.

Untuk perangkat suara statis, batas kebisingan ditetapkan 120 dBA, sedangkan nonstatis seperti karnaval atau unjuk rasa dibatasi 85 dBA. Kendaraan pengangkut sound system juga wajib lulus Uji Kelayakan Kendaraan (Kir).

Khofifah menjelaskan, SE Bersama ini merupakan bentuk sinergi tiga pilar untuk menciptakan ketertiban di masyarakat, sekaligus menjaga kenyamanan bersama. “Penggunaan pengeras suara tetap diperbolehkan, tetapi harus sesuai aturan. Mari kita patuhi demi ketertiban dan ketenteraman umum,” ujarnya di Surabaya, Sabtu (9/8).

Baca Juga: KLH Temukan 74 Titik Panas di Kalsel

Pedoman tersebut telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Kesehatan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Selain pembatasan tingkat kebisingan, aturan juga mengharuskan penghentian penggunaan pengeras suara saat melewati tempat ibadah ketika berlangsung ibadah, rumah sakit, ambulans yang membawa pasien, serta sekolah saat kegiatan belajar-mengajar.

Kebijakan ini sejalan dengan kampanye nasional untuk mengendalikan kebisingan sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan publik, menghindari polusi suara, dan menghormati keberagaman aktivitas masyarakat. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: BRWA Desak Pengesahan RUU Masyarakat Adat untuk Jaga Pangan dan Hutan

Rekomendasi untuk Anda