Jakarta, MINA – Jelang Idulfitri 1442 H, Pemprov DKI Jakarta akan memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga tanggal 17 Mei 2021.
Hal ini dilakukan guna mengantisipasi potensi lonjakan kasus aktif menjelang dan pascalebaran, demikian keterangan yang diterima MINA, Selasa (4/5).
Keputusan tersebut tertuang dalam Kepgub Nomor 558 Tahun 2021 terkait Perpanjangan PPKM Mikro dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro tingkat RT.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan terus memberikan arahan kepada seluruh jajarannya, untuk mengantisipasi segala kemungkinan potensi kenaikan laju kasus aktif baik itu menjelang maupun pasca lebaran.
Baca Juga: Menag Wacanakan Pramuka Wajib di Madrasah dan Pesantren
Hal ini diupayakan dengan pengendalian jumlah pengunjung di berbagai pasar di Jakarta, mengawasi area perkantoran, serta memastikan kegiatan peribadatan selama Ramadhan hingga pelaksanaan salat Idulfitri sesuai protokol kesehatan.
“Kami mempertimbangkan untuk mengizinkan pelaksanaan salat Id di area terbuka, karena mudah untuk mengatur jaraknya. Regulasinya nanti sesuai dengan arahan Surat Edaran Sekda DKI. Jika kondisinya memungkinkan, semoga kita bisa istiqomah menjaga protokol kesehatan agar ikhtiar kita ini bisa berjalan dengan lancar,” ujar Anies.
“Ini semua kita lakukan agar potensi kenaikan kasus sebelum lebaran bisa diminimalisir. Namun, pascalebaran kita tidak boleh lengah, karena berkaca pada masa sebelum pandemi, banyak terjadi mobilisasi dari daerah ke Ibu Kota,” tambahnya.
Sementara itu, berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta melaporkan, dalam dua minggu terakhir terdapat peningkatan kasus aktif yang fluktuatif, di mana pada tanggal 19 April terdapat 6.884 kasus aktif dan ada kenaikan menjadi 7.020 kasus aktif pada 3 Mei, namun masih dalam taraf yang bisa ditanggulangi. (R/SR/P1)
Baca Juga: Imaam Yakhsyallah Mansur: Al-Qur’an Dikencingi Tentara Israel, Kita tidak Boleh Diam!
Mi’raj News Agency (MINA)