Jakarta, MINA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa, Asrorun Niam Soleh menyatakan ‘serangan fajar’ atau pemberian barang atau uang menjelang pencoblosan di pemilu hukumnya haram.
“Orang yang akan dipilih atau yang mencalonkan diri tidak boleh menghalalkan segala cara untuk dapat dipilih, seperti menyuap atau dikenal dengan melakukan serangan fajar,” kata Asrorun, Selasa (13/2).
Asrorun Niam mengatakan, wajib memilih pemimpin harus memiliki kriteria mampu menjaga agama dan mampu mengurusi urusan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan.
Sementara itu, Ketua MUI idang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis mengatakan, dalam Pemilihan Umum (Pemilu), memilih pemimpin negeri merupakan bagian dari tanggung jawab masyarakat (umat Islam) dalam kehidupan sosial.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berawan Tebal Jumat Ini, Sebagian Hujan
“Masyarakat khususnya umat Islam wajib memilih salah satu calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres), demikian Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis.
“Bagi yang memiliki hak pilih wajib memilih dari salah satu calon (capres dan cawapres) itu, baik capres maupun legislatif,” kata Kiai Cholil, Senin (12/2) lalu.
Sebelumnya, Kiai Cholil mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilu yang akan berlangsung. (R/P2/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kemenag Kerahkan 50 Ribu Penyuluh Agama untuk Cegah Judi Online