Jimly Asshiddiqie: Perlu Payung Hukum Lebih Tinggi untuk Transportasi Online

Jakarta, MINA –  Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie mengatakan, amanat utama perjuangan para pengemudi online sejak bergolaknya pro-kontra payung hukum bidang ini adalah perlunya payung hukum yang menyeluruh dan tuntas serta lebih tinggi.

“Apalah artinya rumah baru jika tidak tersambung dengan jaringan listrik? Begitu pula dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 118 tahun 2018 (PMHub 118/2018) tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau transportasi online. Bukankah seharusnya, pemerintah bisa memfasilitasi agar ada kejelasan payung hukumnya,” jelas pakar hukum itu.

“Saya bertekad akan membantu menguatkan para pengemudi daring (online) secara hukum, melalui jalur Dewan Perwakilan Daerah (DPD),” kata Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia () itu menanggapi persoalan yang diajukan para pengemudi daring dalam acara ‘Rembug Nasional Pengemudi Online Indonesia ()’ di Balai Sarwono, Jakarta Selatan, Selasa (5/3).

“Tentu saja, ini adalah amanah dari para pengemudi yang dipercayakan pada saya dan harus dipegang teguh amanah itu”, kata Jimly dalam rembug itu yang  sekaligus penyampaian deklarasi dukungan pada  Jimly sebagai calon anggota DPD dengan nomor peserta 32 pada pemilihan 17 April nanti.

Menurutnya,  hadirnya PMHub 118/2018, perlu terhubung dengan peraturan-peraturan dari kementerian lain seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemeninfo), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (Kemenkop dan UMKM) agar dapat berjalan dengan baik.

Hadirnya aspek UMKM yang diamanatkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 37/P.HUM/2017, perlu ditanggapi oleh Kemenkop dan UMKM dengan membuat peraturan yang juga mengakui usaha transportasi online sebagai salah satu jenis UMKM yang belum ada nomenklaturnya.

Sebab di dalam peraturan-peraturan yang di bawah Kemenkop dan UMKM, yang selama ini pengemudi online tidak diakui oleh Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Jalan Raya No. 22 tahun 2009.

“Karena itu, saya akan terus mendampingi pengemudi daring individu hingga tercapai peraturan perundang-undangan yang diinginkan,” ujar Jimly.

Jimly mengatakan, salah satu tugas untuk memperjuangkan UU adalah, penguatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI).

Menurutnya, para senator di DPD-RI adalah tokoh yang dipilih dan diberi mandat oleh mayoritas warga di daerah secara independen (non partai politik), untuk menjadi perwakilan rakyat dalam menjalankan fungsi legislasi.

“Amat disayangkan jika kekuatan DPD-RI hanya pada tingkat mengusulkan perubahan undang-undang. Proses perubahan undang-undang selanjutnya bergantung pada proses politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” katanya.

Jimly juga mengungkapkan, para pengemudi Online di berbagai daerah memiliki permasalahan yang berbeda-beda.

Karena itu, lanjutnya, jika ada penguatan wakil mereka di DPD-RI dari seluruh Indonesia akan memungkinkan terjadi harmonisasi antara peraturan perundang-undangan, dari tingkat yang lebih tinggi hingga ke peraturan teknis yang dibuat oleh Pemerintah Daerah.

“Jadi saya hadir untuk membantu mereka sesuai dengan keahlian dan pengalamannya, sebagai negarawan di bidang hukum Ketatanegaraan untuk mendampingi para pengemudi daring dalam menemukan solusi payung hukum yang ideal, serta langkah-langkah kongkrit mencapainya,”katanya

“Salah satu langkah kongkrit yang paling dapat cepat direalisasikan adalah, memfasilitasi kerja sama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan pemangku kepentingan, khususnya pengemudi daring untuk memformulasikan Perjanjian Kemitraan yang menjadi salah satu tanggung jawab KPPU untuk diawasi,” lanjut Jimly. (L/Haf/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: hafidzh nai

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.