Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JK: Sertifikasi Halal BPJPH Harus Ikuti Konsep ‘Halalan Thayyiban’

Hasanatun Aliyah - Kamis, 17 Oktober 2019 - 12:18 WIB

Kamis, 17 Oktober 2019 - 12:18 WIB

4 Views

Indonesia Vice President Jusuf Kalla gesture during an interview in Jakarta, October 27, 2015. Indonesia is considering declaring a national emergency over fires that have been smoldering across the archipelago for weeks, sending haze drifting across much of Southeast Asia, the vice president said on Tuesday. REUTERS/Beawiharta

Jakarta, MINA – Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menjelaskan tujuan pemberlakukan Jaminan Produk Halal (JPH) adalah untuk meningkatkan mutu serta memperlancar pemasaran di industri.

Untuk itu menurutnya, produk halal yang disertifikasi oleh badan yang menjamin produk halal yang baru yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) harus memiliki konsephalalan thayyiban’ (halal dan baik), sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Konsep sekarang ini, kita tidak hanya memberikan sertifikasi produk halal tapi harapannya lebih maju yaitu halalan thayyiban, yaitu halal dan baik, sebagai amanat dari pelaksanaan undang-undang dan peraturan pemerintahnya,” kata JK di Istana Wapres, Jakarta, Rabu (16/10).

Ia memaparkan, maka dengan halalan thayyiban tersebut kita harus yakin betul bahwa itu halal dan baik, tidak membahayakan, karena bisa saja halal tapi bahannya berbahaya untuk masyarakat. Selain halalan thayyiban juga harus efisien, terutama dari segi pembiayaan.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

“Jadi satu kali konsep akan menghasilkan dua sertifikat, konsep two in one tersebut tentu harus efisien, termasuk dalam pembiayaan, tingginya biaya sertifikasi bagi perusahaan besar tidak akan menimbulkan masalah, namun bila itu berlaku bagi UKM akan menimbulkan masalah. Karena itu UKM perlu dibantu penyelesaiannya, UKM harus diberikan biaya yang rendah, apalagi umumnya UKM orang-orang kecil di daerah,” tambahnya.

Wapres berpesan dalam pelaksanaan sistem tersebut harus bekerjasama dengan pihak-pihak terkait. Seperti BPJPH sebagai pelaksana teknisnya bekerjasama dengan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) karena BPPOM juga melaksanakan undang-undang mengenai pengawasan obat dan makanan.

“Sehingga yang perlu diperhatikan adalah, disatukan pelaksanaannya, pembayaran biayanya satu kali, dan BPOM merupakan instansi yang mempunyai laboratorium diseluruh Indonesia akan memudahkan dalam pelaksanaan dan pengawasannya,” pesan Wapres.

Mengingat UU JPH akan segera diberlakukan, Wapres menekankan agar ada sinkronisasi dalam pelaksanaannya, sehingga peraturan tersebut dapat dipahami oleh semua lapisan masyarakat. Bahkan ia meminta Perguruan Tinggi Negeri turut mensosialisasikannya.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

“Besok (17/10) mulai berlaku [Undang-Undang] Jaminan Produk Halal, jangan sampai masyarakat menganggap diberlakukan secara tiba-tiba sehingga perlu sinkronisasi semuanya, pemberlakukan jaminan produk halal dilalukan secara bertahap, butuh waktu untuk 5 tahun dalam implementasinya karena itu sistem harus benar-benar dipahami,” jelasnya. (R/R10/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Halal