Jakarta, MINA – Juru bicara kepresidenan, Johan Budi Sapto Prabowo, mengatakan, Presiden Joko Widodo belum mengambil sikap soal usulan Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor)i.
“Iya presiden belum mengeluarkan keputusan soal itu. Biasanya kalau kaya gitu, akan ada rapat kabinet, kemudian usulan itu disetujui atau tidak tergantung rapat itu,” ujar Johan saat ditemui di Kantor Staff Presiden (KSP), Jakarta, Rabu (18/10).
Johan menegaskan, pembentukan Densus Tipikor memang kewenangan Polri. Hanya saja, kata dia, kalau membawa lembaga lain seperti Kejaksaan dan KPK, maka sudah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
“Siapa yang usul? Dalam hal ini kan Polri, nanti dalam rapat itu, Polri memaparkan argumennya mengapa ingin bentuk densus tipikor itu,” ujarnya.
Baca Juga: UAR Beri Pelatihan Mitigasi Bencana di SDN Ragunan 05 Pagi Jaksel
Ketika ditanya soal besaran biaya yang diperlukan untuk membentuk Densus, Johan enggan menyebutkan angkanya. Menurut Johan, dananya tidak akan sedikit.
“Pasti butuh dana banyak, pasti itu,” katanya.
Johan melanjutkan, presiden sudah berkali-kali menegaskan bahwa lembaga pemberantasan korupsi itu harus kuat. Presiden, kata Johan, juga sering menegaskan untuk memperkuat KPK bukan melemahkannya.
“Yang paling penting adalah harus ada sinergi antara Polri, Kejasaan Agung dan juga oleh KPK dalam memberantas korupsi,” tuturnya.
Baca Juga: Gunung Dempo di Sumsel Erupsi, Status Level II Waspada
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla memandang pembentukan Densus Tipikor tidak perlu dilakukan. Menurut JK, kinerja pemberantasan korupsi cukup difokuskan kepada KPK, sementara Polri tugasnya adalah membantu kerja KPK, dan Polri mauopun Kejaksanaan selama ini sudah punya unit pemberantasan korupsi. (L/R06/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: BNPB: Banjir Bandang Melanda Tapanuli Sumut, Dua Orang Meninggal