Jakarta, MINA – Penyidik Satgas Antimafia Bola menetapkan Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI Joko Driyono, sebagai tersangka dugaan kasus pengaturan skor pertandingan di persepakbolaan Indonesia.
“Setelah dilakukan mekanisme penetapan tersangka dengan gelar perkara, kemarin diputuskan penetapan Pak Joko Driyono sebagai tersangka,” kata Ketua Tim Media Satgas Antimafia Sepakbola, Kombes Pol Argo Yuwono ketika dikonfirmasi awak media, Jumat (15/2).
Ia menyampaikan, pihaknya juga telah mengirim surat ke Dirjen Imigrasi untuk pencegahan ke luar negeri atas nama Joko Driyono selama 20 hari ke depan.
Penyidik Satgas Antimafia Bola telah menggeledah apartemen milik Joko Driyono di Taman Rasuna, Tower 9, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/2). Penggeledahan itu untuk mencari alat bukti baru terkait proses pendalaman kasus pengaturan skor pertandingan.
Baca Juga: Piala AFF 2024: Timnas Indonesia Menang Tipis 1-0 atas Myanmar
Penggeledahan itu berdasarkan pengembangan laporan mantan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani dengan nomor registrasi LP/6990/XII/2018/PMJ/Ditreskrimum, bertanggal 19 Desember 2018.
Lalu berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 007/Pen.Gled/2019/PN.Jkt.Sel dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 011/Pen.Sit/2019/PN.Jkt.Sel.
Beberapa barang yang disita oleh penyidik Satgas Antimafia Bola di antaranya ada laptop, ada handphone kemudian ada bukti transfer, kemudian ada ATM, ada juga buku tabungan dan lain-lain. Total ada sekitar 75 item yang disita. (L/R06/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Hendra Setiawan Umumkan Pensiun Usai Indonesia Masters 2025