Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jokowi Diminta Realisasikan Pernyataan Lindungi Buruh di KTT ASEAN

Rudi Hendrik - Senin, 1 Mei 2017 - 11:19 WIB

Senin, 1 Mei 2017 - 11:19 WIB

269 Views

buruh-jokowi-realisasi.jpg" alt="" width="650" height="426" /> Salah satu aksi hari buruh dunia. Foto: Istimewa

Jakarta, 4 Sya’ban 1438/ 1 Mei 2017 (MINA) – Berkaitan dengan Hari Buruh yang jatuh hari ini, permasalahan perlindungan buruh migran menjadi salah satu perhatian Presiden Joko Widodo saat memghadiri KTT ASEAN di Manila, ibukota Filipina, dan pertemuan dengan buruh migran Indonesia di Hongkong.

Di perhelatan elit ASEAN itu, Jokowi menegaskan kontribusi signifikan buruh migran di ASEAN sehingga seharusnya instrumen perlindungan buruh migran di ASEAN harus segera diwujudkan. Oleh karena itu, Migrant Care, meminta komitmen tersebut harus diimplementasikan dalam pelaksanaan kebijakan di tingkat lapangan dan bukan diabaikan.

Migrant CARE tentu mengapresiasi komitmen Presiden Jokowi dalam pidatonya di ASEAN Summit dan penegasannya dalam dialog dengan buruh migran Indonesia. Namun demikian, komitmen tersebut harus diimplementasikan dalam pelaksanaan kebijakan di tingkat lapangan dan bukan diabaikan,” tulis organisasi yang khusus menangani buruh migran itu dalam sebuah keterangan pers kepada MINA, Senin (1/5).

Menurut Migrant Care, di tingkat kebijakan, sebenarnya komitmen perlindungan bisa diimplementasikan dengan UU No.6 th 2012 tentang Ratifikasi Konvensi Perlindungan Hak-hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya. Namun, hingga kini masih ada keengganan dari pihak pemerintah Indonesia untuk menjalankan komitmen tersebut, karena menganggap hal tersebut sebagai beban tambahan dan bukan sebagai amanat atau tanggung jawab menghadirkan negara dalam upaya perlindungan buruh migran.

Baca Juga: 88 Bus Merapat, Ini Imbauan untuk Jamaah Taklim Pusat Saat Arus Pulang

Hal tersebut diperlihatkan dalam usulan pemerintah yang cenderung mereduksi substansi RUU perlindungan pekerja migran Indonesia dalam pembahasan di DPR-RI untuk legislasi penggantian UU No. 39/2004 ttg Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri), tambah pernyataan.

Menurut Migrant Care, Kemenaker RI (yang menjadi leading sektor pemerintah RI) malah mengusulkan draft RUU yang tidak jauh berbeda dengan UU yang akan digantikan dan melucuti substansi perlindungan sebagaimana yang ada dalam Konvensi Perlindungan Hak-hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya.

“Situasi ini juga diperparah dengan keengganan pemerintah RI dan DPR-RI untuk membahas RUU perlindungan PRT dan Ratifikasi Konvensi ILo 189/2011 tetang kerja Layak PRT yang sesungguhnya bisa menjadi penyempurna payung perlindungan bagi buruh migran Indonesia,” tegas pernyataan.

Organisasi itu juga meminta pemerintah dan DPR mengakhiri praktek monopoli penempatan buruh migran Indonesia oleh PPTKIS dengan menuntaskan pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang mengedepankan tata kelola migrasi tenaga kerja sebagai bentuk pelayanan publik oleh negara. (L/RE1/RI-1)

Baca Juga: Aat Surya Safaat Tekankan Pentingnya Literasi dan Etika Bermedia Sosial

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Selama Ramadhan, Pemprov DKI Gelar Pasar Pangan Murah di 193 Lokasi

Rekomendasi untuk Anda

Amerika
Indonesia
Indonesia