Jakarta, MINA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa tidak ada keharusan bagi sekolah di seluruh Indonesia untuk menerapkan lima hari sekolah atau yang sering disebut Full Day School (FDS).
Namun, Jokowi mengatakan, bagi sekolah-sekolah yang sudah memberlakukan aturan lima hari sekolah, dipersilakan melanjutkan. Demikian keterangan pers yang diterima MINA, Jumat (11/8).
“Jadi perlu saya tegaskan, perlu saya sampaikan bahwa tidak ada keharusan untuk lima hari sekolah, jadi tidak ada keharusan FDS,” ujar Jokowi usai menerima komunitas Jam’iyah Batak Muslim Indonesia (JBMI) di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (10/8) sore.
Pernyataan Presiden Jokowi itu secara tidak langsung menanggapi protes yang disampaikan berbagai pihak atas munculnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 23 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, yang mengatur kebijakan 8 jam sekolah selama lima hari dalam satu pekan atau full day school.
Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru
Permendikbud tersebut dianggap memaksa anak-anak berada di sekolah terlalu lama sehingga menghalangi murid untuk melakukan kegiatan lain. Salah satu protes datang dari Nahdlatul Ulama yang merasa peraturan itu mencegah murid mengambil pendidikan agama (pengajian) di madrasah pada sore harinya.
Namun Jokowi menegaskan, faktor kesiapan tiap sekolah yang berbeda-beda menjadi penentu apakah sekolah tersebut siap untuk menerapkan full day school. “Karena ada (sekolah) yang siap, ada yang belum. Ada yang sudah bisa menerima, ada yang belum. Kita harus tahu yang di bawah seperti apa,” kata Jokowi.
Jika ada sekolah yang sudah lama melakukan sekolah lima hari dan didukung oleh masyarakat, ulama, dan orang tua murid, orang nomor satu di Indonesia itu mempersilakan (menerapkan full day school).
Terkait Permendikbud No. 23 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter itu sendiri, menurut Presiden Jokowi, telah diganti dengan Peraturan Presiden (Perpres). Namun untuk detail dari Perpres tersebut, Presiden mempersilakan wartawan menanyakan kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). (R/R06/RI-1)
Baca Juga: Delegasi Indonesia Raih Peringkat III MTQ Internasional di Malaysia
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)