Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JPI Gandeng LPPOM MUI Kembangkan Sertifikasi Halal di Jepang

Rana Setiawan - Senin, 6 Januari 2020 - 19:56 WIB

Senin, 6 Januari 2020 - 19:56 WIB

8 Views

Jakarta, MINA – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau kesepakatan bersama dengan Japan-Indonesia Economic Halal Consultant Management (JPI) di Jakarta, Senin (6/1).

Kerjasama antara LPPOM MUI dan JPI tersebut dalam bidang sertifikasi halal, memposisikan JPI menjadi representatif atau perwakilan resmi LPPOM MUI di Jepang.

Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Wakil Direktur LPPOM MUI Ir. Sumunar Jati dan Vice President JPI Eric Liu bersama Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Halal Indonesia Halal Watch (IHW) Dr Ikhsan Abdullah sebagai penghubung kesepakatan tersebut.

Wakil Direktur LPPOM MUI Ir. Sumunar Jati mengungkapkan kerjasama ini sangat penting, karena kebutuhan akan produk halal di Jepang semakin berkembang.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Jepang kini juga tengah tumbuh industri halalnya. Apalagi 2020 tahun ini Jepang bakal menggelar Olimpiade yang juga akan melayani tamu Muslim,” kata Sumunar pada sambutannya.

Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan bersamaan dengan Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh Indonesia Halal Watch (IHW) dengan tema “Menjadikan Indonesia sebagai Negara Utama dalam Industri Halal Dunia.”

Setidaknya ada beberapa poin terkait kerjasama tersebut. Antara lain, promosi dan konsultasi sertifikasi produk halal di Jepang, mempersiapkan sarana laboratorium yang dipergunakan bagi pengujian dalam mendukung proses sertifikasi halal, serta penunjukan pihak kedua sebagai kantor representatif LPPOM MUI di Jepang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perjanjian berlaku selama empat tahun dan akan dievaluasi setiap tahun sekali.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

LPPOM MUI juga akan memberikan pelatihan kepada JPI soal informasi produk halal dan cara mendapatkan sertifikasinya. Selanjutnya, JPI nantinya juga bisa menyebarluaskan informasi tersebut kepada perusahaan-perusahaan di Jepang.

Vice Presiden JPI Eric Liu mengatakan, salah satu tujuan kerjasama ini dalam upaya menciptakan Jepang sebagai negara yang bersahabat dengan wisatawan muslim.

Eric mengungkapkan, tahun 2020 jumlah kunjungan wisatawan asing ke Jepang diperkirakan mencapai 42 juta wisatawan. Sekitar 1 juta di antaranya merupakan turis muslim. Angka ini diperkirakan akan bertambah setiap tahunnya.

“Di bawah kepemimpinan Chairman Ishihara, tujuan dan visi kami di JPI adalah untuk memastikan bahwa berbagai bisnis dan produk siap dan mampu melayani para turis Muslim ini,” ujarnya.

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Sebagai perwakilan LPPOM MUI di Jepang, lanjut Eric, JPI akan berupaya mempromosikan industri halal di Jepang. Serta menjalin kerjasama dengan komunitas-komunitas muslim di Jepang.

“Pada masa yang akan datang kami juga akan membantu para mitra (produsen Indonesia) yang memiliki sertifikasi Halal MUI, agar produk-produk mereka bisa dijual ke seluruh penjuru dunia,” imbuhnya.

Bedasarkan laporan dari Thompson Reuters, Pertumbuhan pasar syariah global diperkirakan akan mencapai USD$ 3 triliun dolar pada 2023 mendatang. Selain itu, orang-orang di dunia mulai sadar bahwa halal itu bermanfaat untuk berbagai aspek di kehidupan sehari-hari.

Direktur Ekskutif IHW Dr. Ikhsan Abdullah berharap dalam kerjasama ini Indonesia dapat menggunakan kesempatan ini untuk mengkonsolidasikan posisinya dan menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.

Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal

“Hal yang harus dilakukan saat ini adalah bagaimana Indonesia dapat menikmati keuntungan dari perdagangan industri Halal dan Indonesia menjadi negara utama dunia dalam industri halal,” pungkasnya.

Ikhsan menilai, Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) mewajibkan semua produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia, termasuk produk asing yang akan masuk ke Indonesia harus disertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Pasal 4 UU JPH.(L/R1/RS3)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: BPJPH, MUI Tuntaskan Nama Produk Bersertifikat Halal

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Kolom
Indonesia
MINA Preneur
Indonesia
Asia