Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JURNALIS SULIT MASUK RPH CAKUNG

Admin - Senin, 29 September 2014 - 16:59 WIB

Senin, 29 September 2014 - 16:59 WIB

1152 Views ㅤ

SK Gubernur Nomor 67 Tahun 2014
SK Gubernur Nomor 67 Tahun 2014

SK Gubernur Nomor 67 Tahun 2014 berisi pelarangan menyembelih di Sekolah-sekolah Dasar di Jakarta

Jakarta, 5 Dzulhijjah 1435/29 September 2014 (MINA) – Terkait dengan penunjukan PD Dharma Jaya selaku pihak yang direkomendasikan dalam SK Gubernur DKI Jakarta No 67 Tahun 2014 tentang penyembelihan hewan kurban, BUMD tersebut belum dapat mengizinkan wartawan untuk leluasa mendapatkan informasi mengenai kesiapan Rumah Potong Hewan (RPH) Cakung dan Pulogadung.

Mi’raj Islamic News Agency (MINA) yang beberapa kali datang ke lokasi RPH Cakung tidak diperkenankan mencari dan mendapatkan informasi dari sumber manapun di dalam lingkungan RPH. Bahkan saat MINA hendak melihat lokasi penyembelihan serta berbicara dengan beberapa karyawan, selalu dihalangi oleh petugas dan Manajemen BUMD tersebut.

Wiyan, Staf Sekretaris Direktur PD Dharma Jaya meminta agar media yang datang harus mengirim surat permohonan liputan lebih dulu. “Itupun harus diproses dulu, jika Direktur berkenan menerima wartawan baru bisa wawancara,” ujar Wiyan. Menurutnya, aturan ini berlaku bagi setiap media yang datang untuk meliput ke RPH.

Saat diminta alasan lainnya, Ia mengelak bahwa tidak ada masalah apa-apa. “Ini hanya prosedur standar saja,” ujar Wiyan. Namun ia enggan untuk berbicara banyak dan meminta wartawan MINA untuk mengurus dahulu suratnya.

Baca Juga: Kunjungi Rasil, Radio Nurul Iman Yaman Bahas Pengelolaan Radio

Petugas keamanan juga menyebutkan, bahwa sebelumnya sebuah media televisi juga tidak diizinkan meliput lantaran belum mengajukan izin liputan ke perusahaan tersebut.

PD Dharmajaya adalah Perusahaan Daerah (BUMD) DKI Jakarta yang ditunjuk Gubernur melalui SK Nomor 67 Tahun 2014 untuk melayani masyarakat Jakarta dalam hal penjualan dan penyembelihan hewan kurban Idul Adha 1435 H tahun ini. Dalam SK tersebut, gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok mengeluarkan aturan kontroversial dengan melarang penyembelihan di Sekolah-Sekolah Dasar di Jakarta dan meminta aparat mengarahkannya ke RPH Cakung atau Pulogadung.(L/R12/P2)

Baca Juga: Transaksi Judi Online di Indonesia Mencapai Rp900 Triliun! Pemerintah Siap Perangi dengan Semua Kekuatan

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Internasional
Dunia Islam
Sosok