Ramallah, MINA – Pendudukan Israel pada Senin (6/10) membebaskan jurnalis Alaa Rimawi setelah dua tahun penahanan administratif.
Rimawi adalah seorang jurnalis terkemuka di Tepi Barat. Ia telah beberapa kali ditangkap oleh Dinas Intelijen Otoritas Palestina dan tentara pendudukan Israel karena pekerjaan media dan aktivitas jurnalistiknya yang meliput pelanggaran Israel. Dikutip dari Quds Press.
Alaa Rimawi telah ditahan oleh otoritas pendudukan selama total waktu hampir 10 tahun. Ia bekerja sebagai direktur jaringan G Media dan peneliti urusan politik dan Israel.
Pendudukan menggunakan penahanan administratif, suatu bentuk penahanan tanpa pengadilan, untuk menyasar tokoh-tokoh Palestina yang aktif dalam kegiatan perlawanan.
Baca Juga: UNICEF: Tidak Ada Lagi Tempat yang Aman di Gaza
Pendudukan juga menggunakan bentuk penahanan tersebut untuk melecehkan warga Yerusalem yang secara aktif menentang kebijakan pendudukan terhadap Yerusalem dan Masjidil Aqsa.
Menurut Kelompok Tahanan Palestina yang berpusat di Ramallah, hampir sepertiga tahanan Palestina di penjara Israel ditahan di bawah penahanan administratif tanpa dakwaan apa pun.
Menurut berbagai sumber, jumlah total tahanan Palestina di penjara Israel saat ini berjumlah sekitar 11.100, termasuk 49 tahanan wanita dan 400 anak-anak, termasuk sekitar 3.500 yang ditahan di bawah penahanan administratif.
Kelompok Tahanan menunjukkan, salah satu kelompok yang terus menjadi sasaran pendudukan melalui kebijakan penahanan administratifnya adalah para jurnalis. Dari 54 jurnalis yang ditahan pendudukan, 21 di antaranya berada dalam penahanan administratif. []
Baca Juga: Lebih Dari 100 Warga Gaza Gugur Sejak Trump Minta Netanyahu Hentikan Serangan
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Israel: 1.152 Personel Keamanan Tewas Sejak Serangan 7 Oktober