Bandung, MINA – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengumumkan kebijakan penghapusan seluruh tunggakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan roda dua dan roda empat di wilayah Jawa Barat.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Sate, Bandung, pada Rabu (19/3).
Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat pascapandemi dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Dedi Mulyadi menyatakan bahwa penghapusan tunggakan PKB ini berlaku hingga akhir tahun 2025 dan diharapkan dapat memotivasi masyarakat untuk segera melakukan registrasi ulang dan membayar pajak ke depannya.
Baca Juga: Menteri Kehakiman Palestina Serahkan Surat dari Mahmoud Abbas kepada Prabowo
“Kami memahami tantangan ekonomi yang dihadapi masyarakat, terutama pascapandemi. Oleh karena itu, penghapusan tunggakan PKB ini adalah bentuk dukungan pemerintah kepada masyarakat agar mereka bisa memulai kembali tanpa beban administrasi pajak yang tertunda,” ujar Dedi Mulyadi.
Selain penghapusan tunggakan, Pemprov Jawa Barat juga menawarkan diskon khusus untuk pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor yang dilakukan tepat waktu selama program ini berlangsung.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang penting bagi pemerintah provinsi. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran PKB di Jawa Barat cenderung menurun, terutama akibat dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh pandemi COVID-19.
Data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menunjukkan bahwa masih banyak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, yang belum memenuhi kewajiban pajaknya.
Baca Juga: Zionis Bom Gaza, AWG Serukan Negara di PBB Usir Duta Besar Israel
Tunggakan ini tidak hanya membebani masyarakat, tetapi juga mengurangi potensi PAD yang dapat digunakan untuk pembangunan daerah.
Program penghapusan tunggakan pajak ini bukan pertama kali dilakukan di Indonesia. Sebelumnya, beberapa provinsi lain juga mengadopsi kebijakan serupa untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dan memulihkan potensi PAD.
Langkah Gubernur Dedi Mulyadi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif, baik bagi masyarakat maupun bagi pengelolaan keuangan daerah. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Sebanyak 50 Mustahik di Jakarta Terima Bantuan Zmart BAZNAS