Jakarta, MINA – PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) menyatakan tetap mengoperasikan Kereta Api untuk perjalanan jarak jauh dengan protokol kesehatan yang ketat, baik di stasiun maupun selama dalam perjalanan, demikian keterangan yang diterima.
“Sesuai yang ditetapkan pemerintah, yakni mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 35/2021,” ujar Kepala Humas KAI, Joni Martinus melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (19/6)
Namun, jelasnya, dengan meningkatnya kasus COVID-19 di berbagai daerah belakangan ini, KAI memperketat pengawasan protokol kesehatan.
“Setiap pelanggan Kereta Api Jarak Jauh harus tetap menunjukkan surat negatif COVID-19 dari pemeriksaan GeNose C19 maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api atau hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen maksimal 3×24 jam sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api,” jelasnya.
Baca Juga: Workshop Kemandirian untuk Penyandang Disabilitas Dorong Ciptakan Peluang Usaha Mandiri
Menurutnya, KAI memastikan pelanggan yang berhak naik kereta api telah memenuhi persyaratan dokumen tersebut serta persyaratan lainnya seperti dalam kondisi sehat dan memakai masker dengan sempurna.
Ia menjelaskan, jika saat boarding didapati pelanggan tidak memenuhi salah satu syarat tersebut, maka pelanggan dilarang naik kereta api dan tiketnya dapat dibatalkan dengan pengembalian bea 100 persen.
Sementara bagi pelanggan yang bergejala COVID-19 saat di atas kereta, maka petugas akan mengarahkannya ke ruang isolasi.
Sementara, pelanggan tersebut akan diturunkan di stasiun terdekat yang tersedia fasilitas kesehatan di stasiun tersebut.
Baca Juga: Update Bencana Sukabumi: Pemerintah Siapkan Pos Pengungsian
Penerapan physical distancing juga terus diawasi oleh petugas agar pelanggan tetap dapat memposisikan diri pada tempat-tempat yang telah ditentukan.
Kebersihan pelanggan tetap terjaga, KAI menyediakan wastafel dan hand sanitizer di berbagai titik strategis. (R/R8/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: PSSI Anggarkan Rp665 M untuk Program 2025