Kajian Surah Al-Mumtahanah Ayat 10 Tentang “Hijrah Mekkah ke Madinah”

(Oleh: Imaam Muslimin KH Yakhsyallah Mansur, MA)

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا جَآءَكُمُ ٱلْمُؤْمِنَٰتُ مُهَٰجِرَٰتٍ فَٱمْتَحِنُوهُنَّ ۖ ٱللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَٰنِهِنَّ ۖ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَٰتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى ٱلْكُفَّارِ ۖ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ ۖ وَءَاتُوهُم مَّآ أَنفَقُوا۟ ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَن تَنكِحُوهُنَّ إِذَآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ۚ وَلَا تُمْسِكُوا۟ بِعِصَمِ ٱلْكَوَافِرِ وَسْـَٔلُوا۟ مَآ أَنفَقْتُمْ وَلْيَسْـَٔلُوا۟ مَآ أَنفَقُوا۟ ۚ ذَٰلِكُمْ حُكْمُ ٱللَّهِ ۖ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ ۚ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Terjemaah:

Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir.

Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya.

Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (Al-Mumtahanah 60:10)

Penjelasan:

Dalam Surah Allah menerangkan bahwa isi sumpah yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW kepada mukminat-mukminat itu agar  Allah mengetahui tentang keimanan mereka;

Yang pertama, orang-orang yang beriman, apabila datang kepada kalian mukminat-mukminat yang beriman untuk berhijrah dari orang-orang kafir sedangkan kalian mengadakan perjanjian (Hudaibiah) perdamaian dengan orang-orang kafir

Yang kedua, perjanjian perdamaian yaitu barang siapa yang datang kepada orang-orang mukmin dari kalangan mereka, maka orang itu harus dikembalikan lagi kepada mereka (maka hendaklah kalian uji mereka) melalui sumpah,

Kemudian yang ketiga, sesungguhnya mereka sekali-kali tidak keluar meninggalkan kampung halamannya melainkan sebab menyukai kepada ajaran Islam, bukan karena benci terhadap suami mereka yang kafir, dan bukan karena mencintai orang-orang lelaki dari kalangan kaum muslimin.

Maka jika kalian telah mengetahui, bahwa mereka yakni melalui sumpah yang telah mereka ucapkan, benar-benar beriman janganlah kalian kembalikan mereka janganlah kalian mengembalikan mereka kepada orang-orang kafir.

Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal bagi mereka. Dan berikanlah kepada mereka) yakni kembalikanlah kepada orang-orang kafir yang menjadi suami mereka (mahar yang telah mereka bayar) kepada perempuan-perempuan mukmin itu.

Apabila di kalangan kaum mukmin menikahi diantara kaum mukminat dengan syarat kalian membayar maharnya tidak ada doa atas kalian.

Mukminat yang menyusul atau mengikuti orang-orang musyrik dalam keadaan murtad, karena kemurtadannya telah memutuskan tali perkawinan mereka dengan kalian, berikut syarat-syaratnya hendaklah kalian tuntut (apa yang telah kalian nafkahkan) kepada mereka yaitu mahar-mahar yang telah kalian bayar kepada mereka, berupa pengembalian dari orang-orang kafir yang mengawini mereka dan hendaklah meminta mahar yang telah mereka bayar kepada perempuan mukminat yang ikut berhijrah, bahwasanya kaum musliminlah yang membayarkannya.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu Ta’ala ‘anhuma mengatakan,

Yang pertama apakah kamu keluar dari Mekkah karena benci kepada suamimu, Yang kedua apakah kamu keluar dari Mekkah ingin mendapatkan negeri yang lebih baik, Yang ketiga apakah kamu keluar dari Mekkah ingin mendapat dunia.

bersambung.

(A/R03/RS1)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

 

 

Wartawan: kurnia

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.