Jakarta, MINA – Ketua Umum Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) berpotensi menjadi polemik yang dapat memecah-belah bangsa. Berbagai penolakan muncul dari organisasi masyarakat.
“RUU HIP ini justru berpotensi memecah belah anak bangsa dalam perdebatan ideologis yang sebenarnya sudah selesai dan final dilakukan para pendiri bangsa,” kata Ketua Umum PP KAMMI Elevan Yusmanto, dalam keterangan tertulis, Ahad (21/6).
Salah satu pasal yang banyak dikritik adalah Pasal 7 yang memiliki tiga ayat, yaitu:
Pertama, Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/ demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.
Baca Juga: Ketua MPR RI Salurkan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi
Kedua, Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.
Ketiga, Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.
Menurut Elevan, pasal-pasal tersebut hanya akan mengulang perdebatan ideologis dan tidak pantas untuk dilanjutkan.
“Perumusan Pancasila adalah komitmen kebangsaan dan bernegara para founding fathers yang diterima segala macam komponen baik suku, agama, maupun perbedaan politik, sehingga perlu dijaga karena merupakan penyatu nilai kebangsaan dan bernegara kita,” tambahnya.
Baca Juga: HGN 2024, Mendikdasmen Upayakan Kesejahteraan Guru Lewat Sertifikasi
Selain itu menurut Elevan, jika RUU ini nantinya diterima menjadi UU maka celah untuk dijadikan sebagai alat politik sangat terbuka
“RUU HIP ini dapat dipakai menjadi alat politik terhadap entitas politik yang berbeda, dan ini sangat berbahaya bagi keberlangsungan kehidupan demokrasi kita. Karena itu penerjemahan Pancasila yang ada dalam batang tubuh pembukaan UUD 1945 sudah cukup, jangan ada lagi yang lain,” tandasnya. (R/R3/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Hari Guru, Kemenag Upayakan Sertifikasi Guru Tuntas dalam Dua Tahun