Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolri Bentuk TPF Selidiki Korban Anak-anak di Aksi 22 Mei

sri astuti - Sabtu, 25 Mei 2019 - 20:53 WIB

Sabtu, 25 Mei 2019 - 20:53 WIB

4 Views

Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Tito Karnavian (Foto: Istimewa)

Jakarta, MINA – Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk menyelidiki dugaan adanya korban anak-anak dalam aksi 22 Mei lalu.

“Tim pencari fakta sudah dibentuk, dan akan segera bekerja dalam rangka melakukan investigasi terhadap penelusuran kasus yang ada di tanggal 21-22 Mei,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jendral Polisi Dedi Prasetyo, dalam jumpa pers pada Sabtu (25/5) di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.

Tim ini nantinya akan dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Moechgiyarto.

“Menyangkut masalah korban, Bapak Kapolri sudah membentuk tim pencari fakta, sedang disusun komposisi personelnya langsung di bawah pimpinan bapak Irwasum,” ujar Dedi.

Baca Juga: RISKA Ajak Sisterfillah Semangat Hadapi Ujian Hidup

Ia menyatakan, tim tersebut akan melakukan rapat pertama untuk menentukan rencana tindak lanjut dan investigasi.

Ia juga mengungkapkan, hasil investigasi komprehensif terhadap korban tewas anak-anak akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Dedi memastikan, Polri akan menindak tegas apabila ada anggotanya yang bekerja tak sesuai prosedur sehingga menyebabkan jatuhnya korban.

“Polri akan profesional dan akan melakukan tindakan tegas kepada anggotanya yang bekerja tidak sesuai SOP, ” tegasnya.

Baca Juga: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Wacanakan Dewan Pertahanan Nasional

Harun (15), warga RT 09/ RW 10, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat diduga menjadi korban dalam kerusuhan 22 Mei di Slipi, Jakarta Barat. Harun meninggal setelah nyawanya tak tertolong ketika dibawa ke RS Dharmais, Jakarta Barat. (Ast/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Guru Supriyani Divonis Bebas atas Kasus Aniaya Siswa

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia