Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolri: Selama 2018 Polisi Tangkap 396 Terduga Teroris

Zaenal Muttaqin - Kamis, 27 Desember 2018 - 16:35 WIB

Kamis, 27 Desember 2018 - 16:35 WIB

16 Views

Ilustrasi penangkapan terduga teroris oleh petugas Densus 88 Antiteroro Polri (Foto: File/Istimewa)

Jakarta, MINA – Selama tahun 2018 Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri menangkap 396 terduga pelaku teror.

Kapolri Jendral Tito Karnavian mengatakan, pada tahun 2017 jumlah pelaku terduga teror yang ditangkap 176, pada tahun 2018 meningkat 113 persen.

Menurutnya, peningkatan penindakan tersebut sebagai efek disahkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Setelah Undang-undang terorisme disahkan, Polri dapat melakukan preemptive strike daripada menunggu barang bukti,” kata Tito di Jakarta, Kamis (27/12).

Baca Juga: Transaksi Judi Online di Indonesia Mencapai Rp900 Triliun! Pemerintah Siap Perangi dengan Semua Kekuatan

Kata dia, jumlah kasus terorisme juga meningkat 42 persen dari 12 kasus pada 2017 menjadi 17 kasus pada 2018, seperti dilaporkan Anadolu Agency.

“Ledakan bom beruntun di tiga gereja dan kantor polisi di Surabaya, serta di rumah susun Sidoarjo pada Mei 2018, meerupakan salah satu kasus yang menyita perhatian publik,” ungkap Tito.

Terduga pelaku pengeboman tergabung dalam kelompok Jamaah Ansarut Daulah (JAD) yang merupakan pendukung ISIS.

Setelah peristiwa itu, kata Tito, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan revisi Undang-undang Terorisme.

Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar

“Kasus bom Surabaya ini seperti blessing in disguise, revisi undang-undang terorisme disahkan dan Polri bisa menggelar operasi penangkapan,” ujar Tito.

Dari total penangkapan tersebut, Pengadilan baru memvonis 12 pelaku.

Sementara 13 pelaku tewas karena bom bunuh diri dan 25 terduga pelaku tewas dalam proses penangkapan.

Selain itu, Tito mengungkapkan ada delapan orang anggota Polri yang meninggal dan 23 orang terluka akibat kasus teror sepanjang 2018.

Baca Juga: Menko Budi Gunawan: Pemain Judol di Indonesia 8,8 Juta Orang, Mayoritas Ekonomi Bawah

Kasus yang menyebabkan anggota Polri gugur antara lain kerusuhan di Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat dan penyerangan di Markas Kepolisian Daerah Riau.

Masih menurut Tito, Polri memprediksi ancaman teror akan tetap muncul pada 2019 meski kelompok ISIS dia sebut sedang dalam kondisi tertekan.

Menurut dia, ISIS akan tetap berupaya menggerakkan jaringan mereka di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Tito optimistis Polri akan dapat menangani ancaman teror yang mungkin muncul.

Baca Juga: Hingga November 2024, Angka PHK di Jakarta Tembus 14.501 orang.

“Kelompok-kelompok yang ada di Indonesia bisa saja bergerak, tapi kami sudah menambah kekuatan Densus 88 menjadi double,” kata Tito.

Selain itu, pengesahan UU Terorisme juga memperkuat aspek pencegahan Polri terhadap ancaman teror..

“Meskipun ada potensi ancaman, tapi dengan ada yang kemampuan yang lebih kuat, dan undang-undang yang lebih kuat kita bisa mengatasi mereka,” tegas Tito. (T/B05/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Menag: Guru Adalah Obor Penyinar Kegelapan

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Palestina
Internasional
Indonesia